MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menilai, ada diskriminasi hukum kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan pendapat dalam sidang putusan Rizieq Shihab di PN Jaktim, pada Kamis (27/5). Majelis Hakim menilai, banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang hanya diselesaikan secata humanis oleh satgas COVID-19. \"Dalam upaya penjeraan itu dan ketika orde atau ketertiban telah kembali terjaga, maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi. Hal ini mendelik pada pelanggaran prokes yang telah terjadi di mana-mana dan Satgas COVID-19 dengan kewenangannya telah banyak menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi sosial yang bersifat humanis oleh karena tiada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat,\" ucap Hakim. Hakim mengatakan, berdasarkan pada keterangan sejumlah saksi, terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan di tengah masyarakat, namun tidak ditindak. Sehingga, Hakim berpendapat ada diskriminasi hukum yang terjadi.\"Menimbang, dalam perkara a quo dari pertanyaan terdakwa maupun penasihat hukumnya ada keterangan saksi yang menyatakan banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan namun tidak memiliki implikasi hukum,\" ucap Hakim. \"Menimbang bahwa mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan,\" imbuh Hakim. Atas sejumlah pertimbangan itu, Habib Rizieq akhirnya divonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung. \"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan,\" Majelis Hakim. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung. \"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari,\" ujar Suparman Nyompa. Atas putusan itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan. Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. Di sisi lain, sebanyak 32 orang simpatisan habib Rizieq Shihab diamankan aparat keamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka diamankan karena menolak saat diminta untuk tidak berkerumun. Setelah sebelumnya mengamankan 21 orang, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya kembali mengamankan 11 simpatisan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. Mereka berasal dari luar Jakarta. \"Siang hari ini ada 11 orang dan itu dari Bogor. Kami amankan karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul, kita periksa motifnya apa sehingga kita bisa pastikan,\" katanya di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5). Dijelaskannya, dari 11 simpatisan yang diamankan terdapat mantan pengurus organisasi Front Pembela Islam (FPI). \"Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kita coba interogasi terkait motifnya dan tentu ini baru saja bawa dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman,\" ujarnya. Dikatakannya, para simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan tersebut dilakukan tes usap antigen untuk mencegah penularan COVID-19. \"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap simpatisan Rizieq Shihab tersebut tidak ditemukan atribut atau benda-benda mencurigakan,\" ungkapnya. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif para simpatisan. \"Sejauh ini tidak bawa atribut, tapi tentu membawa massa simpatisan yang lain. Kita coba dalami untuk permasalahan ini,\" jelasnya. (gw/fin)
Majelis Hakim : Ada Diskriminasi Hukum di Kasus Habib Rizieq
Jumat 28-05-2021,13:57 WIB
Editor : ME
Kategori :