MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar operasi terhadap penangkapan ikan yang melanggar aturan kemarin. Operasi yang digelar di Sungai Serayu Wonosobo tersebut, berhasil mengamankan satu unit alat setrum dan peralatan tangkap ikan lainnya. “Kita lakukan operasi menggunakan perahu karet menyusuri Sungai Serayu dari perbatasan Sawangan Leksono hingga Banjarnegara. Hasilnya kita temukan dua orang sedang melakukan tindakan pencarian ikan menggunakan setrum,” ungkap Kasubsi Operasi dan Penangganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Cilacap, Muhammad Hafizh, kemarin di Kantor Bidang Perikanan Dispaperkan Wonosobo. Menurutnya, pihak PPNS PSDK tidak berhasil menangkap pelaku. Pasalnya ketika melihat ada petugas pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan peralatan tangkap ikan dan setrum di pinggir sungai. “Kita memang sudah memantau. Pelaku berhasil melarikan diri. Posisinya mereka sedang disebrang sungai. Alat setrumnya kita temukan di pinggir sungai,” katanya. Barang bukti yang berhaasil diamankan diantaranya alat tangkap ikan yang dialiri dengan setrum, dua accu, tempat wadah ikan, senter, topi, alat perbaikan jaring dan 8 ons ikan sungai berbagai jenis. “Dari informasi para pemancing yang ditemui dilokasi tempat kejadian memang menyebutkan, memang masih ada beberapa orang yang mencari ikan dengan alat setrum di Sungai Serayu,” ucapnya. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan alat tangkap ikan menggunakan setrum tersebut. Tentunya dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Sehingga, kelestraian ikan sungai akan terjadi. “Kegiatan menangkap ikan menggunakan setrum masuk kategori destruction fishing yang dilarang secara undang-undang. Pelaku bisa diancam hukuman enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” tandasnya. Kedepan pihaknya akan melakukan operasi rutin bersama dinas terkait, serta melakukan upaya edukasi terhadap masyrakat. Namun yang paling penting partisiasi dari masyarakat Wonosobo untuk melaporkan jika ada kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat setrum atau alat lain yang merusakan lingkungan. “Mari kita jaga potensi sumber daya alam, jangan gunakan alat tangkap ikan yang dilarang, seperti setrum, racun dan bom,” pintanya. Sementara itu, Kabid Perikanan Dispaperkan Wonosobo Pramudji mengemukakan, hasil operasi ini merupakan bukti bahwa masih ada masyarakat yang menggunakan alat tangkap ikan yang melanggar aturan dalam mencari ikan di sungai setempat. “Kita apresiasi terhadap laporan dari masyarakat Wonosobo kepada KKP yang mengirimkan protes kepada menteri terkait masalah penggunaan alat setrum yang tidak ramah lingkungan di Sungai Serayu, sehingga ada respon langsung,” ucapnya. Setelah ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara luas di masyarakat yang ada sekitar Sungai Serayu bersama PDSKP. Barang bukti hasil operasi yang dilakukan akan dijadikan sebagai salah satu materi. “Ini menunjukan masih ada, dan tentu kita akan lakukan sosialisasi bersama. Kita sangat senang dari KKP mau turun ke Wonosobo bersinergi dengan kita menjaga kelestarian ikan di Sungai Serayu,” pungkasnya. (gus)
Pelaku Melarikan Diri, PSDKP Amankan Alat Setrum Ikan
Kamis 20-06-2019,02:41 WIB
Editor : ME
Kategori :