MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Perkembangan Covid-19 di Wonosobo terus menunjukkan tren kenaikan. Jumlah kasus konfirmasi positif capai 140. Pemkab mengeluarkan instruksi tegas perkuat pelaksanaan protokol kesehatan di semua lini dan isolasi mandiri bagi warga yang datang dari zona merah. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 165 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Kembali Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wonosobo. Ada tak kurang dari 8 (delapan) poin utama yang mesti dipahami warga masyarakat demi menekan laju pertambahan kasus infeksi corona. “Mendasarkan pada kondisi perkembangan penanganan Covid-19 yang hingga Rabu (19/8) ini terkonfirmasi 140 kasus, maka Bupati memutuskan untuk kembali mengaktifkan sejumlah aturan demi mencegah meluasnya penyebaran corona di Wonosobo,” ungkap Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo, usai rakor terkait pelaksanaan instruksi Bupati di ruang Mangunkusumo. Baca Juga Rekomendasi PKB untuk Afif-Albar, Beredar di Medsos Melalui instruksi tersebut, warga masyarakat diharapkan memiliki kesadaran terhadap pentingnya kewaspadaan pada potensi munculnya ancaman gelombang kedua penularan Covid-19 di Kabupaten Wonosobo, yang selama sepekan terakhir terhitung massif pertambahannya. Sesuai yang tertera dalam Instruksi, Sekda menyebut sejumlah pemangku kepentingan seperti Pimpinan OPD di lingkup Pemkab, Camat di 15 Kecamatan, Kades/Kalur di 265 Desa dan Kelurahan serta para pelaku usaha di Kabupaten Wonosobo diminta menaati 8 arahan Bupati. “Arahan pertama adalah untuk mengoptimalkan kembali kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur dengan sabun ataupun cairan sanitizer, menjaga jarak aman serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan gerakan hidup bersih dan sehat,” jelasnya. Arahan kedua, disebut Sekda adalah agar mengoptimalkan kembali pelaksanaan rapat-rapat secara daring (online), atau dengan tatap muka namun peserta terbatas serta wajib berada pada ruangan dengan sirkulasi udara memadai, durasi tidak lama, serta meniadakan makan di tempat. Ketiga, menginstruksikan agar edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan unsur yaitu pakar, akademisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh media, budayawan, seniman, Ketua RT/RW, TP PKK, Karangtaruna, relawan, serta komunitas di lingkup kerja masing-masing. Selanjutnya, masyarakat benar-benar dipahamkan dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan protokol kesehatan sehingga diperukan sosiaisasi secara massif melalui berbagai media. “Juga agar ada upaya untuk memperbanyak konten edukatif dan sosialisasi berbasis kearifan lokal dan budaya masyarakat. Dan juga mengimbau agar warga yang kembali dari luar daerah, khususnya daerah-daerah yang masuk kategori terjangkit Covid-19 untuk melaksanakan isolasi mandiri,” pungkasnya. (gus)
Positif Corona Tembus 140 Kasus, Warga di Zona Merah Isolasi Mandiri
Jumat 21-08-2020,02:23 WIB
Editor : ME
Kategori :