Simak 6 Fakta Menarik Kecelakaan Maut di Balikpapan

Minggu 23-01-2022,10:13 WIB
Editor : ME

BALIKPAPAN, MAGELANGEKSPRES.COM– Insiden kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali terjadi pada Jumat (21/1). Dalam kecelakaan itu truk kontainer yang dikendarai M Ali menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah. Setidaknya dari kecelakaan tragis tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia, dan 30 orang mengalami luka-luka mulai dari kategori sedang hingga berat. Si sopir juga telah ditetapkan sebagai tersangka. JawaPos.com mengumpulkan fakta-fakta di balik kecelakaan maut yang menewaskan empat orang tersebut. Berikut ini fakta-faktanya:

  1. Peristiwa Kecelakaan Balikpapan
Peristiwa kecelakaan Balikpapan tersebut beredar di media sosial. Kecelakaan maut terjadi sekira pukul 06.15 Wita di Simpang Rapak, Balikpapan. Dalam kecelakan tersebut terekam dalam kamera CCTV saat situasi jalan sedang ramai karena kendaraan roda dua dan roda empat sedang menunggu lampu merah. Namun seketika tiba-tiba datang truk kontainer yang melaju kencang dari arah belakang. Sehingga truk tersebut langsung menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil.
  1. Korban Kecelakaan Balikpapan
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Yusuf Sutejo mengatakan dari kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Kemudian luka ringan ada 26 orang, dan luka berat jumlahnya empat orang.
  1. Diduga truk kontainer alami rem blong
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Yusuf Sutejo mengatakan dari pemerinksaan awal diduga kecelakaan tersebut akibat truk kontainer itu mengalami rem blong. Sehingga si sopir menabrak para pengendara yang sedang menunggu lampu merah. “Truk itu mengalami rem blong sehingga menabrak menyeruduk kendaraan di depannya yang berhenti di lampu merah,” kata Yusuf.
  1. Sopir truk kontainer jadi tersangka
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Yusuf Sutejo mengatakan sopir truk kontainer bernama M Ali telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian tragis tersebut. “Sudah tersangka dan saat ini sedang diperiksa di Polresta Balikpapan,” kata Yusuf. Akibat kecelakaan yang merengkut empat nyawa tersebut, M Ali dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. “Kami juncto kan dengan pasal 359 terkait tentang kelalain yang menyebabkan orang meninggal dunia ancaman lima dan enam tahun penjara,” ujar Yusuf.
  1. Sopir truk langgar Perwali.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan kasus ini adalah murni pelanggaran dari si sopir. Yusuf menuturkan, si sopir truk seharusnya tidak diizinkan lewat Simpang Rapak, Balikpapan. Hal ini karena adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian pada jam kerja atau jam sibuk. “Jadi memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan di sana bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari dari jam 06.00 WIB sampai 21.00 WIB,” katanya. Menurut Yusuf, si pengemudi truk tidak menghiraukan aturan Perwali tersebut. Alasan si sopir karena dia mengirimkan barang agar cepat sampai ke lokasi. “Karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan, harusnya dia memutar dan tidak boleh lewat situ (Simpang Rapak-Red),” ungkapnya.
  1. KIR mati sejak 2019
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan dari informasi awal truk kontainer yang menabrak sejumlah kendaraan di Simpang Rapak, Balikpapan, KIR-nya telah mati sejak 2019 lalu. Yusuf mengatakan, saat ini pihak kepolisian sedang memanggil pemilik truk kontainer tersebut untuk meminta buku KIR. “Ya kalau kita temukan di bak truknya iya mati dari 2019, tapi kita belum dapat buku KIR-nya, kartu KIR-nya. Karena barang tersebut dipegang oleh pemilik kendaraan,” ujar Yusuf. Yusuf menuturkan, pemilik kendaraan juga bisa dikenakan saksi jika benar KIR dari truk kontainer tersebut telah mati. Karena itu pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan. “Iya itu kan pelanggaran, kalau KIR mati hanya tilang sifatnya, nanti kita berkoordinasi dengan istansi yang mengeluarkan KIR tersebut yaitu Dinas Perhubungan,” katanya. (jpg/me)
Tags :
Kategori :

Terkait