Tiga Terdakwa Bullying Divonis 120 Jam Pelayanan Masyarakat, Keluarga Korban Tak Terima

Kamis 25-06-2020,02:56 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Perkara perundungan yang sempat viral karena melibatkan anak di Kecamatan Butuh pada awal tahun 2020 lalu, akhirnya selesai. Hakim tunggal dari PN Purworejo, Syamsumar Hidayat, membacakan amar putusan kepada tiga terdakwa TP, DS dan UN dalam sidang daring, Rabu (24/6). Dalam amar putusannya, hakim memvonis bersalah ketiga terdakwa dan menjatuhi hukuman 120 jam pelayanan masyarakat. \"Setelah memperhatikan keterangan anak korban, saksi-saksi dan hasil dari visum dokter pada RS Palang Biru bahwa ada bekas hantaman benda tumpul pada leher, pinggang dan pangkal paha sebelah kanan korban. Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU terpenuhi,\" kata Syamsumar Hidayat membacakan pokok-pokok putusan setebal 53 halaman. Hakim juga berpendapat bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sesuai dengan  pasal 76c junto pasal 80 ayat (1) UU PA. Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim adalah perbuatan ketiga terdakwa menimbulkan penderitaan pada korban C yang merupakan teman satu sekolah dengan mereka. Sementara yang meringankan adalah, keluarga korban sudah memaafkan dan ketiga terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina. Baca Juga Hari ini, Candi Borobudur Kembali Dibuka \"Hakim memutuskan ketiga terdakwa TP, DS dan UN secara sah meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat di kantor Desa Tamansari selama 120 jam dengan perincian pelayanan dua jam sehari,\" ungkapnya. Menanggapi putusan hakim, pengacara para terdakwa Is Supriyanto dari LBH Sakti dan JPU menyatakan sama-sama menerima. Karena itu, perkara ini sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. SR, ibu korban yang datang bersama dengan keluarga lainnya mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. \"Dulu ancamannya kan 3 tahun enam bulan. Kok sekarang hanya diputus 120 jam pelayanan masyarakat. Kalau satu hari dua jam pelayanan, berarti kan hanya 60 hari,\" kata SR di tempat sidang Kejari Purworejo. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Azis mengatakan bahwa, vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa yang dibacakan pada tanggal 19 Mei lalu. Jadi pihaknya menerima vonis tersebut. \"Mengenai jenis pelayanan yang akan dilakukan ketiga terpidana nanti kami sesuaikan denga usia mereka juga. Pelaksanaan pemidanaan akan dimulai 7 hari setelah amar putusan dibacakan. Kami tinggal menunggu petikan amar putusan,\" jelas Azis usai sidang. Ketiga terpidana anak ini akan menjalani pelayanan sosial mengikuti jam kantor Desa Tamansari. Sementara dari Bapas Magelang berpesan agar ketiga terpidana bersungguh-sungguh menjalani pelayanan sosial dan jangan pernah membolos. Karena jika membolos, maka bisa saja putusan pelayanan masyarakat akan dicabut dan diganti vonis lain. (top)

Tags :
Kategori :

Terkait