MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Disperkimhub bersama dengan Satlantas Polres Wonosobo memberikan batas area parkir di sejumlah jalan utama di pusat kota. Pasalnya semakin dekat dengan hari raya Idul Fitri, jumlah kendaraan di area kota meningkat dan menimbulkan kemacetan arus lalin. “Kita lakukan pemasangan batas area parkir di jalan utama pusat kota. Ini sekaligus untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di jalur tersebut,” ungkap Kasi Dalop Disperkimhub Wonosobo, Waluyo Welly, kemarin. Menurutnya, ada dua jalur utama ditengah kota yang sering menimbulkan kemacetan arus lalu lintas, yaitu jalan A yani dan jalan angkatan 45. Kemacetan tersebut salah satunya ditimbulkan adanya area parkir yang cukup massif di pinggir jalan tersebut. “Selain memasang batas parkir, kita juga memberikan tanda larangan parkir di jalan, agar tidak digunakan. Ini demi kelancaran arus lalu lintas, selain itu akan dilakukan pemantauan oleh petugas,” ucapnya. Operasi penertiban tersebut juga bagian dari upaya untuk mengurai kemacetan serta menertibkan lokasi parkir serta trotoar yang sering disalahgunakan untuk kepentingan yang lain, sehingga menjadi semrawut. “Batas untuk parkir, maksimal hanya untuk dua lapis, namun kadang-kadang sampai tiga lapis, sehingga menghabiskan sebagian badan jalan, yang terjadi semrawut,” katanya. Penertiban tersebut diharapkan mampu menormalisasi sejumlah titik rawan kemacetan panjang di pusat kota. Selain itu untuk menghindari kerumunan di tengah kota dalam situasi pandemi covid 19. “Berbagai upaya kita dorong agar tidak terjadi kerumunan, sebab saat ini masih pandemi covid 19,” ucapnya. Diakui penertiban di dua jalur tersebut memang tidak muda, sebab banyak yang main kucing-kucingan dengan petugas, saat petugas istirahat, muncul kesemrawutan, karena posisi parkir yang tidak disiplin dan mengambil badan jalan terlalu luas. “Biasanya ditinggal sebentar, jalur kembali padat, dan posisi parkir terlihat semrawut, batas parkir kembali berubah,” katanya. Pihaknya berharap ada kesadaran bersama dari semua pihak untuk mematuhi aturan batas jalan bagi area parkir, karena tidak semua jalan di jalur A Yani dan jalan angkatan 45 memiliki kantor parkir yang jelas. (gus)
Urai Kemacetan, Disperkimhub Wonosobo Pasang Batas Parkir di Jalur Pusat Kota
Selasa 11-05-2021,11:23 WIB
Editor : ME
Kategori :