PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID-Sebanyak 60 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah itu, satu anak di antaranya menerima remisi umum (RU) II dan langsung bebas karena telah menjalani masa pembinaan dengan dikurangi remisi.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Camat Kutoarjo, Galuh Bakti Pertiwi, bersama Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca, kepada 2 Anak Binaan dalam Upacara Peringata HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-alun Kutoarjo, Rabu (17/8).
Hari Winarca dalam keterangannya usai upacara menyebut Remisi umum merupakan hak narapidana dan Anak Binaan sesuai amanah Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10.
“Narapidana dan Anak Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko, berhak mendapatkan remisi,” sebutnya.
Dijelaskan, Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak total 60 orang. Rinciannya yakni penerima RU I sebanyak 59 Anak Binaan dan RU II atau langsung bebas ketika mendapat remisi sebanyak 1 Anak Binaan. Dari data tersebut yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 42 anak, 2 bulan 11 anak, remisi 3 bulan sebanyak 5 anak, dan remisi 4 bulan 1 anak.
“Adanya remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi Anak Binaan agar lebih baik lagi dalam menjalani masa pembinaan,” ungkapnya. (top)