5 Tahun 6 Bulan, Jadi Deadline Pemkot Magelang Angkat Kaki dari Eks Mako Akabri

Rabu 14-09-2022,19:58 WIB
Reporter : wiwid Arif
Editor : Joko Suroso

Sebagai gantinya, Pemkot Magelang mendapatkan hibah tanah dan bangunan geudung Wiworo Wijipinilih seluas 8.773. Di samping gedung itu, Kantor DPRD Kota Magelang dan Sekretariat DPRD Kota Magelang, beserta Gedung Aset akan tetap bertahan, karena status lahan di tiga kantor itu murni milik Pemkot Magelang.

“Kami juga meminta kepada Panglima TNI supaya perangkat dan penanda kepemilikan tanah TNI di Kantor Walikota Magelang untuk dicopot. Karena semua pihak sudah bersepakat dan tidak ada sengketa lagi. Alhamdulillah itu diizinkan oleh Bapak Panglima. Makanya sekarang sudah tidak ada lagi (perangkat TNI). Acuan kita adalah nota kesepahaman yang harus dihormati dan ditaati,” paparnya. (wid)

Kategori :