MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Persoalan penguasaan aset Kantor Walikota Magelang, Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Magelang Selatan, antara TNI dan Pemkot Magelang akhirnya selesai. Konsekuensinya, Pemkot Magelang harus angkat kaki dari bekas Markas Komando Akabri itu dalam waktu 5 tahun 6 bulan atau pada tahun 2028 mendatang.
Sengkarut masalah aset Kantor Walikota Magelang sendiri sudah muncul sejak 7 tahun silam. Namun, baru di tahun 2022 ini pintu solusi tercipta ditandai dengan kesepakatan bersama antara Mabes TNI, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Magelang di Jakarta, Selasa (13/9).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono kepada wartawan, Rabu (14/9) mengatakan, penandatanganan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan diadakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta.
Nota Kesepemahaman tentang Penyerahan dan Penerimaan Hibah Tanah dan Bangunan di Kota Magelang tersebut ditandangani oleh Aslog Panglima TNI Haryono, Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz.
“Proses (penyelesaian aset tanah Kantor Walikota Magelang) berjalan panjang sekali. Hampir 7 tahun, dan akhirnya bisa selesai tahun ini, di mana ketiga belah pihak sudah sepakat,” kata Joko.
Ia menjelaskan, kasus tanah antara TNI dan Pemkot Magelang ini diselesaikan karena menjadi perhatian Presiden. Keseriusan itu dibuktikan dengan kehadiran tiga menteri sekaligus antara lain, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavian.
“Kemudian Panglima TNI, Bapak Andika juga hadir dan menyaksikan penandatanganan. Ini membuktikan keseriusan pemerintah pusat menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.
Di dalam nota kesepahaman itu, seluruh pihak telah sepakat mengatur komitmen untuk penyerahan dan penerimaan hibah tanah dan bangunan.
Tanah dan bangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (BPPK) Kementerian Keuangan yang terletak di Jalan Alun-Alun Utara No 2 Kota Magelang, akan dijadikan kantor baru Pemkot Magelang. Serah terima aset tanah dan bangunan itu akan dilakukan maksimal 2 tahun 6 bulan atau pada tahun 2025.
Kemudian, tanah seluas 8.773 meter persegi beserta bangunan gedung Wiworo Wijipinilih yang berada di Jalan Sarwo Edhie Wibowo juga akan diserahkan dari TNI kepada Pemkot Magelang.
Selanjutnya, kompleks bangunan Kantor Walikota Magelang seluas 40.000 meter persegi atau 4 hektar di Jalan Sarwo Edhie Wibowo No 2 Magelang akan diserahkan sepenuhnya kepada TNI dalam jangka waktu 5 tahun 6 bulan atau pada 2028 nanti.
“Pemkot Magelang diberi waktu 5 tahun 6 bulan untuk mengosongkan kantor ini. Di mana 2 tahun 6 bulan digunakan Kementerian Keuangan untuk persiapan pindah kantor BPPK yang baru. Kemudian 2 tahun diupayakan Pemkot Magelang untuk membangun Kantor Walikota Magelang di bekas BPPK. Sedangkan 1 tahun untuk persiapan kita boyongan ke kantor yang baru,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, luas lahan di BPPK yang hanya 1,4 hektar dirasa sangat cukup untuk dijadikan Kantor Pemkot Magelang di tahun 2028 mendatang. Setidaknya ada 9 organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan dipindah, antara lain Kantor Walikota, Wakil Walikota, Sekretariat Daerah, Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Diskominsta, dan BKPSDM.
“Tergantung nanti teknis bangunan kantor yang baru seperti apa. Yang jelas di sana sudah ada Peraturan Daerah (Perda) bahwa tinggi gedung bisa didirikan di kawasan Alun-alun sampai dengan 15 lantai. Tentu ini sangat cukup untuk menjalankan roda pemerintahan dan layanan masyarakat,” ujarnya.
Joko membenarkan bahwa gedung-gedung yang dibangun menggunakan APBD Kota Magelang di kompleks Kantor Walikota Magelang saat ini, ke depan bakal diserahkan seutuhnya kepada TNI.