"Dulu apa, memiliki atau menyewa, lalu memiliki dan menyewa itu berlaku untuk sementara jangka waktu tertentu atau selamanya, nah ini yang tidak pernah dijelaskan dari dulu sehingga pedagang merasa keberatan jika dilakukan sistem sewa menyewa," katanya.
Menurut Bupati, karena Perbup ini cantolannya ke Perda seperti perda antara lain Perda Nomor 13 tahun 2019, maka kalau perda dicabut maka perbup juga dicabut.
"Saya siap mencabut perbup itu kalau perdanya dicabut," tandas Bupati. (Set)