TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Ketua DPRD Temanggung Yunianto mengatakan tujuan dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 117 tahun 2021 memang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian tiada arti jika PAD meningkat tetapi rakyat menangis.
"Memang semua bertujuan pada PAD, hanya PAD ini harus dikaji kembali,
tiada arti ketika kita mendapatkan PAD untuk menguatkan postur APBD kita namun rakyat kita menangis," tegas Yunianto, kemarin.
Orang nomor satu di DPRD Temanggung ini mengatakan, untuk meningkatkan PAD masih ada lokus-lokus atau peluang dari sisi lain selain dari retribusi atau sewa menyewa los dan kios pasar. Hal tersebut mengingat saat ini kondisi masyarakat masih belum pulih dari pandemi Covid-19.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Temanggung masih mempunyai sumber-sumber lain untuk peningkatan PAD, dari sumber-sumber yang lain ini bisa semakin ditingkatkan dan dimaksimalkan lagi.
"Masih banyak lokus-lokus yang bisa di-up lagi kita tingkatkan dan maksimalkan lagi," tukas Yunianto.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya memang sudah sepakat untuk pencabutan Perbup Nomor 117 tahun 2021 tentang sewa menyewa los dan kios itu.
Namun demikian, setelah pencabutan Perbup ini perlu segera dibentuk tim investigasi, tim ini wajib segera bergerak untuk kembali mengkaji regulasi yang ada.
"Saya sepakat pencabutan Perbup 117 tahun 2021, pembentukan tim invetigasi ini pun tidak bioleh melanggar norma-norma dan kaidah PAD itu harus ada," ujarnya.
Menurut Yunianto, dalam regulasi tersebut ada beberapa klausul yang memang bisa diperlunak, sehingga bisa diterima oleh semua pihak tanpa saling memberatkan. (set)