Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Campurejo, Tersangka Tidak Dihadirkan, Nih Motifnya..

Jumat 07-10-2022,06:00 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, tidak menghadirkan langsung tersangka saat rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Campurejo Kecamatan Tretep dilakukan, Kamis (6/10).

"Tersangka memang tidak bisa dihadirkan langsung, karena tersangka R masih di bawah umur," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di sela rekonstruksi.

Ia mengatakan, meskipun tidak dihadirkan secara langsung, namun bisa dipastikan setiap adegan dalam rekonstruksi tidak melenceng dari perbuatan tersangka saat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Sebab kata Kapolres, tersangka secara langsung menyaksikan adegan rekonstruksi melalui televisi yang dihubungkan langsung saat rekontruksi dijalankan.

"Kami sesuaikan, setiap adegan tersangka bisa melihat langsung melalui televisi, jika ada yang tidak sesuai maka akan langsung disesuaikan dengan tindakan tersangka melalui alat komunikasi," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, dalam rekonstruksi ini tercatat ada 41 adegan, mulai dari awal sampai tersangka menghabisi korban hingga menguburkannya di belakang rumah milik kakek korban.

"Secara rinci sudah dilakukan dalam rekonstruksi ini, apa penyebab dan alasan tersangka melakukan pembunuhan sudah sesuai dengan pengakuan tersangka" jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, dalam rekonstruksi ini ditemukan barang bukti baru yakni celana jeans milik korban yang ditemukan di sekitar lokasi penguburan korban.

"Masih ada beberapa barang bukti yang ditemukan, barang bukti baru ini semakin menguatkan tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap korban," katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap pada Sabtu akhir pekan kemarin, jasad korban diketahui warga dari telapak tangan korban yang kelihatan dipermukaan tanah belakang rumah milik kakek tersangka.

Dari temuan ini kemudian warga melakukan penggalian, dan ternyata ditemukan jasad seorang gadis bernama Supriyanti (16) warga Kecamatan Gemawang. Gadis ini sebelumnya dikabarkan hilang pada tanggal 20 September 2022 lalu.

Tersangka tega membunuh korban lantaran, korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka atas perbuatan yang dilakukan kepada korban.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian dalam korban, anting-anting, gelang, dan kalung, serta sebuah handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

Karena terbukti melakukan pembunuhan tersangka diancam dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.   
Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun. Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Berdasarkan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama ½ ( satu perdua ) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (set)

Kategori :