PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Sebanyak 44 orang warga pemilik 65 bidang tanah di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo akhirnya sepakat melepaskan lahannya untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener.
Mereka pun bersedia menandatangani berita acara dalam Musyawarah Penetapan Bentuk dan Penyampaian Besaran Ganti Kerugian pada proses pembebasan lahan di Desa Wadas Kecamatan Bener, di kantor Desa Wadas, Selasa 25 Oktober 2022.
Salah satu warga Dusun Krajan Desa Wadas yang awalnya menolak dan akhirnya setuju adalah Fahrurozi (47). Menurutnya, perhitungan harga tanah di Desa Wadas telah sesuai dan rasional.
"Mensetujui mas, perhitungan tanam tumbuh, perhitungan tanah kan sudah masuk akal, sudah rasional," katanya usai musyawarah.
Dirinya mengaku bahwa pada awalnya memang menolak karena tidak ingin menjual tanah dan takut terhadap risiko dari penambangan.
Pihaknya menginginkan agar dampak tambang ini bisa diantisipasi semaksimal mungkin oleh pihak-pihak terkait.
"(Tadinya) menolak, semuanya menolak, sempat menolak karena memang kita tidak jual tanah. Kita menyerahkan tanah itu sudah sangat ambil resiko, dampak tambang sudah tahu lah seperti apa," ujarnya.
Setelah menyerahkan tanahnya sebanyak satu bidang itu, Fahrurozi nantinya akan mendapat ganti rugi sebesar Rp1 miliar lebih.
"Saya punya satu bidang, 1400-an meter persegi, harga sudah standar Rp700 sekian ribu per meter, totalnya Rp1 M lebih sedikit lah, dengan tanamannya juga," sebutnya.
M Bahrudin (61) warga Desa Wadas yang awalnya juga menolak akhirnya setuju melepaskan tanah untuk penambangan batu andesit.
Tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang nantinya juga terdampak penambangan.
Bahrudin merupakan nadzir atau penerima wakaf tanah dan juga salah satu tokoh masyarakat di Desa Wadas.
Dirinya mengaku setuju melepas tanah wakaf itu lantaran tanah di sekitarnya juga telah setuju.
"Sudah (setuju), ya (sebelumnya menolak) untuk mengutuhkan desa. Gimana lagi sekeliling tanah itu sudah setuju semua, dalam kedaan kepepet ya gimana lagi to. (Luas) 2600-an meter persegi, wakaf dari seseorang namanya pak Syamsi ke Masjid Nurul Huda, (ganti ruginya) Rp1,4 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengungkapkan bahwa ada dua agenda dalam musyawarah ini, yakni penetapan bentuk kerugian dan penyampaian besaran nilai ganti kerugian.
Dalam musyawarah ini semua warga pemilik lahan yang hadir setuju dengan bentuk maupun besaran ganti rugi.
"Ini 65 bidang milik 44 orang, 64 bidang milik perorangan, 1 bidang tanah wakaf. Sudah setuju semua," ungkap Andri usai Musyawarah.
Sejauh ini, lanjutnya, dari 617 bidang tanah di Desa Wadas yang terdampak tambang, sudah sekitar 93 persen yang telah setuju.
Sementara yang masih belum setuju masih ada pemilik dari sekitar 40 bidang tanah.
"Yang sudah setuju (di Wadas) sudah 93 persen. Istilahnya bukan menolak ya, tapi belum setuju diukur, sekitar 35-40 bidang, kalau itu bisa masuk semua berarti target terpenuhi semua," terangnya.
Terkait sisa 40 bidang ini, pihaknya terus berkoordinadi dengan instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO).
Pihaknya berharap semua target itu bisa terpenuhi sebelum masa SK Penlok (penetapan lokasi) berakhir.
"Batas terakhir, SK Penlok itu 6 Juni 2023, nanti tetap koordinasi mau diapakan ini yang 40 bidang ini," katanya.
Jika nantinya memang 40 bidang itu tetap tidak setuju diukur, maka ke depan akan ada beberapa opsi seperti konsinasi.