6 Bidang Tanah di Purworejo Terancam Konsinyasi, Tugas Pengadaan Tanah Bendungan Bener Selesai

6 Bidang Tanah di Purworejo Terancam Konsinyasi, Tugas Pengadaan Tanah Bendungan Bener Selesai

BERI KETERANGAN. Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, Andri Kristanto memberikan keterangan soal progres pembebasan lahan untuk Bendungan Bener, di kantornya.--

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo secara administratif sebagai Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Bener berhasil diselesaikan. Namun, ada 6 bidang tanah milik 4 warga yang terancam menuju proses konsinyasi.

Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, Andri Kristanto, menyebut target keseluruhan tanah yang dibebaskan untuk Bendungan Bener adalah 3.492 bidang dan seluruhnya sudah diukur.

Sementara yang sudah dibayarkan 99,84 persen atau 3.485 bidang, dan hanya kurang 7 bidang. Sebanyak 7 bidang itu semua ada di Desa Wadas, Kecamatan Bener.

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas dan Lansia di Purworejo Terima Alat Bantu

"Kalau di Desa Wadas sendiri targetnya 769 bidang, berarti yang sudah terbayar 762, kurang 7 bidang tadi," kata Andri, saat ditemui di kantornya, Jumat (19/1).

Dari sebanyak 7 bidang tersebut, lanjutnya, ada 5 bidang tanah milik 3 orang yang sudah musyawarah dan setuju, serta pemilik tanah telah diundang sebanyak 3 kali untuk pembayaran UGR (uang ganti rugi), tetapi tidak hadir.

Untuk 5 bidang itu, Kantor Pertanahan Purworejo sudah menyerahkan surat permintaan penitipan uang ganti rugi ke BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak) selaku instansi yang memerlukan tanah.

Untuk 5 bidang ini penyerahan surat dilakukan pada 8 Desember 2023.

BACA JUGA:Diterjang Badai, Sejumlah Pendaki Gunung Prau Diungsikan ke Shelter Emergency

"Karena alurnya harus lewat BBWSSO, sesuai ketentuan. (Lalu) BBWSSO baru yang menyerahkan (uang ganti rugi) ke Pengadilan Negeri (PN). Itu (alur) yang harus diketahui," katanya.

Sementara itu, kata Andri, BPN juga kembali menyerahkan surat permintaan penitipan uang ganti rugi ke BBWSSO pada 27 Desember 2023, untuk 1 bidang tanah milik warga Wadas bernama Talabudin.

"Jadi itu total sudah 6 bidang, jadi tugas saya sudah selesai. Lalu ada lagi 1 bidang itu tanah wakaf, kan tadi ada 7, yang 6 bidang milik warga, yang 1 bidang wakaf. (Yang wakaf) sekitar Rp 1,5 miliar nilainya. Target saya Januari ini bisa muayawarah (untuk tanah wakaf), lalu Februari (pembayaran) UGR," terangnya.

Berkas 6 bidang tanah milik 4 warga itu saat ini sudah di BBWSSO dan terancam menuju proses konsinyasi.

Nantinya BBWSSO bisa segera menyerahkan ganti rugi untuk dititipkan di pengadilan untuk mekanisme konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres