TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Seiring disetujuinya perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, maka perangkat daerah bisa memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Temanggung Dwi Lindawati berharap, perubahan susunan perangkat daerah ini diikuti dengan pengisian pejabat yang tepat dari sisi kompetensi pada organisasi yang ada serta kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang kuat dalam mengelola perangkat daerah.
Selain itu lanjut Dwi, pihaknya juga berharap pada DPMPTSP yang ada perubahan jabatan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan bisa mendorong Temanggung menjadi daerah yang ramah investasi.
“Temanggung bisa menjadi kabupaten yang terbuka dengan investasi, sehingga ke depan bisa semakin meningkatkan perekonomian di Temanggung," harapnya saat menyampaikan pendapat fraksi pada sidang paripurna, kemarin.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga memberikan pendapat terkait dengan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
FPPP berharap dengan adanya alih fungsi yang menyangkut tugas pokok fungsi dan kewenangan, maka pihaknya berharap agar adanya tupoksi yang baru bisa benar-benar dijalankan dengan baik. Dan tetap melakukan konsultasi juga koordiansi dengan baik.
"Harapan kami, kedepan bisa semakin bagus, tidak hanya dalam bekerja namun juga dalam pelayanan kepada masyarakat dan urusan pemerintah lainnya. Sehingga kedepan Temanggung bisa semakin berkembang," harapnya.
Dalam Raperda tersebut, perubahan di pasal 14, perlu dipahami bersama bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tupoksinya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru (tidak demisioner).
Sementara itu anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dedy Hariyadi menambahkan, terkait dengan Raperda dimaksud, FPKB berharap agar segera disusul dengan Peraturan Bupati untuk memberikan melakukan penyesuaian berdasarkan PP nomor 18 tahun 2015 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah dirubah dengan PP nomor 72 tahun 2019. (set)