PURWOREJO,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Ratusan warga calon penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2022 di Kabupaten Purworejo terancam gagal atau batal menerima bantuan pendanaan. Akibatnya, mereka merasa kecewa dan resah lantaran telah melaksanakan pekerjaan perbaikan rumah. Bahkan, sebagian di antaranya telah selesai 100 persen.
Pemberitahuan pembatalan penerima bantuan itu telah disampaikan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Purworejo, melalui surat Nomor 458/2403/2022, kepada para pemohon bantuan perbaikan RTLH Tahun 2022, pada Rabu 9 November 2022.
Warga kemudian mengadu kepada kepala desa (Kades) atau pemerintah desa terkait hal itu. Sejumlah Kades pun telah mendatangi Kantor Dinas Perkimtan, pada Jumat (11/11) guna menanyakannya. Namun, hingga saat ini warga belum mendapatkan kepastian.
Kades Kalimiru Kecamatan Bayan, Agung Yuli Priatmoko, menyebut di wilayahnya terdapat 10 rumah milik warga yang turut diajukan menjadi calon penerima bantuan perbaikan RTLH tahun 2022. Pekerjaan perbaikan telah dilakukan hingga beberapa rumah telah selesai dibangun 100 persen.
“Terkait dengan ini kami prinsipnya kepala desa atau atas nama pemerintahan desa hanya menindaklanjuti apa yang menjadi keluh kesah masyarakat sebagai penerima bantuan RTLH, karena menurut informasinya semua proses telah dilalui, tiba-tiba ada surat yang bisa kita simpulkan sebagai pembatalan, yaitu pembatalan kegiatan bantuan RTLH tersebut,” sebutnya saat dikonfrimasi pada Rabu (16/11).
Menurutnya, sesuai informasi data yang ia ketahui, ada sekitar 398 rumah milik warga dari 38 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Purworejo yang telah diusulkan dan menjadi calon penerima bantuan perbaikan RTLH tahun 2022. Masing-masing penerima rencananya akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta dari anggaran APBD Kabupaten Purworejo.
“Pengusulannya ya sudah bolak-balik kita ganti, ya awal tahun 2022 dari pemerintahan desa, terus selanjutnya diatasnamakan kelompok, selanjutnya revisi lagi menjadi atas nama individu, proses itu masyarakat mengikuti arahan dan petunjuk dari dinas,” katanya.
Pemerintahan desa berharap ada solusi dari pemerintah Kabupaten Purworejo agar adanya pembatalan itu tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dengan situasi dan kondisi di lapangan yang menurut kami karena rumah sudah dibongkar, masa ya harus tidur di bawah kandang kambing, ya kita harus berpikir bijak, kepada semua pimpinan terkait supaya segera mencarikan solusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa bantuan perbaikan RTLH itu tidak dapat dicairkan karena terhalang mekanisme. Keputusan tersebut, menurut Eko bukan diambil oleh Dinperkimtan sendiri, melainkan berdasarkan rapat Badan Anggaran dengan DPRD Purworejo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Rapat hasil Banggar dan TAPD, iya (pembatalan pencairan), iya tidak mungkin di Perkimtan (yang membatalkan), tidak mungkin memutuskan sendiri, malah saya itu mendukung terus-terusan untuk dicairkan, cuma tidak bisa. Jadi Perkimtan itu tidak sekalipun memberhentikan, saya hanya melaksanakan perintah hasil Banggar. Makanya setelah Banggar ada itu langsung saya berikan surat (pemberitahuan pembatalan ke penerima),” terang Eko.
Menurutnya, proposal bantuan RTLH tersebut seharusnya diajukan secara individu, bukan kelompok masyarakat (Pokmas). Hal itu bertentangn dengan Perbup yang ada sehingga RTLH tidak dapat dicairkan.
“Proposal diajukan oleh Pokmas, ini harus individu. Perbup bulan Juli sudah berjalan,” ungkapnya.
Pihaknya juga membantah telah memberikan instruksi pendistribusian material dan pembangunan.
“Itu perintahnya siapa, kalau perintahnya japri (percakapan lewat ponsel secara langsung) antara pendamping dan sana (penerima) kok menjadi dasar (distribusi material dan pembangunan) kan aneh. Ya (ada miskomunikasi) di level bawah,” tandasnya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan inventarisasi ke lapangan sebagai bahan untuk mencarikan solusi dengan pihak-pihak terkait.