PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Dana senilai puluhan miliar kembali digelontorkan pemerintah untuk membayar ganti kerugian tanah terdampak penambangan batuan andesit di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.
Pembayaran dilakukan terhadap 63 bidang tanah dengan 44 pemilik lahan di Balai Desa Wadas, Rabu, 30 November 2022.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Marsono, saat dikonfirmasi menyebut bahwa target pembayaran ganti kerugian tanah di Desa Wadas kali ini adalah 65 bidang dengan pemilik 46 orang.
Batu andesit yang ditambang di Desa Wadas nantinya akan dipakai untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.
"Realisasi terbayar 63 bidang, pemilik 44 orang, retur 2 bidang, 2 orang, 2 bidang itu perbaikan administrasi," sebutnya usai pembayaran ganti rugi.
Dirincinya, luas tanah yang dibebaskan kali ini sebanyak 75.747 meter persegi. Nilai total yang dibayarkan untuk ganti kerugian sebesar Rp58.225.539.487.
"Tertinggi satu orang dapat Rp2.586.231.304, terendah Rp10.718.930," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa target total yang harus dibebaskan untuk pembangunan Bendungan Bener ini sebanyak 4.240 bidang, termasuk di Desa Wadas. Sampai hari ini sudah dibayarkan ganti rugi terhadap 3.986 bidang dengan persentase 94 persen.
"Realisasi Rp1,2 triliun. Untuk beberapa yang diretur akan dibayarkan pada kembali bulan Desember," ungkapnya.
Salah satu penerima ganti kerugian, Mustakim (37), mengaku menerima uang ganti kerugian sebesar Rp1 miliar lebih atas dua bidang tanah miliknya.
"Ini mengambil mewakili keluarga. Cuma dua bidang, yang satu Rp1,1 miliar, dan satunya Rp400 juta, mau buat beli rumah di Sleman Jogjakarta. Ini nanti dibagi 4 orang keluarga," ujar Mustakim. (top)