Lalu sekitar pukul 07.30 WIB kedua orang tua dan kakak perempuan meminum minuman yang telah tersangka campur dengan bahan kimia.
Selanjutnya selang 5 menit kemudian timbul reaksi mual dan akhirnya kedua orang tua dan kakak perempuannya tidak sadarkan diri. Setelah dilakukan pengecekan sudah tidak tertolong dan meninggal di tempat.
Lalu sekira pukul 08.00 WIB Tim Resmob Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan. Tentang adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Peristiwa terjadi di Dusun Prajenan RT 10 RW 01, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kemudian petugas berhasil mengamankan Dhio dan mengakui bahwa dirinya sudah melakukan pembunuhan kedua orang tua dan kakak perempuannya. Yaitu dengan menggunakan bahan kimia Kalium cn. Selanjutnya petugas membawa Dhio ke Polresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (cha)