KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kota Magelang menduduki peringkat pertama tingkat nasional predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik). Kota seluas 18,53 kilometer persegi ini meraih nilai 95,10.
Berkat kesuksesannya, Kota Magelang berhak atas piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih kepada Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022.
"Penghargaan ini menjadi penyemangat, sehingga ASN Kota Magelang betul-betul nyawiji melayani masyarakat dengan baik. Ini tanggung jawab besar, maka ke depan harus diperbaiki lebih baik lagi," kata Aziz kepada wartawan, Jumat, 23 Desember 2022.
Menurutnya, prestasi ini berhasil diraih karena kekompakan pimpinan, ASN, dan komponen masyarakat Kota Magelang. Karenanya, dia pun mendedikasikan penghargaan bergengsi itu kepada seluruh masyarakat.
Untuk diketahui, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi. Caranya dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif sehingga menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
Ditambahkan Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Magelang, Taufiq Nurbakin bahwa pada tahun 2021 masuk ke dalam zona kuning dengan nilai 61,24. Namun selang setahun berikutnya poin Kota Magelang bisa meroket menjadi 95,10 dan masuk zona hijau untuk kategori Kota.
Menurut dia, prestasi ini tidak lepas karena peran dan usaha kepala daerah dalam memberikan penekanan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi standar pelayanan publik sesuai amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Terdapat tiga aspek penting yang menjadi kunci keberhasilan, yakni komitmen dan dorongan kepala daerah dalam memperbaiki layanan masyarakat. Lalu, Bagian Organisasi Setda berperan aktif mendorong OPD untuk pemenuhan standar pelayanan publik dan agen perubahan reformasi birokrasi pada masing-masing dinas berperan aktif dalam pemenuhan standar pelayanan publik.
"Inovasi yang sangat menonjol adalah layanan Si Bulan (Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran) dimana ibu sehabis melahirkan otomatis akan mendapatkan akta kelahiran, hal ini dimaksudkan untuk mempercepat adminduk warga," terang Taufiq.
Tidak hanya itu, tujuh lokus penilaian oleh tim evaluator Ombudsman RI di Kota Magelang pada 25-27 Oktober 2022 lalu meliputi Dinas Kesehatan, Puskesmas Jurangombo, Puskesmas Kerkopan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Prestasi yang telah diraih ini tentunya merupakan amanat yang besar bagi Pemerintah Kota Magelang, untuk tidak berhenti pada 7 lokus evaluasi saja tetapi bagaimana dapat didiseminasikan, diaplikasikan dan diterapkan pada seluruh OPD maupun Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Kota Magelang," papar Taufiq. (wid)