75 Anggota PPK di Wonosobo Dilantik, Layani Pemilih dan Peserta Pemilu Secara Adil

Kamis 05-01-2023,07:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Malik Salman

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo melantik 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) kemarin. Dalam bekerja anggota PPK harus menjalankan prinsip-prinsip penyelenggara secara profesional dan akuntabel. Utamanya menjunjung tinggi netrralitas.

“PPK ini dibentuk oleh KPU Wonosobo. Jumlah 75 orang. Masing masing kecamatan 5 orang untuk melaksanakan tugas menjaga integritas, moralitas dan profesionalisme berdasar asas prinsip penyelenggara pemilu. Serta melayani pemilih dan peserta pemilu dengan adil dan setara,” ungkap Ketua KPU Wonosobo, Asmak Khozin.

Hadir dalam acara pelantikan PPK, diantaranya Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, OPD terkait, Ketua dan Anggota Bawaslu Wonosobo dan perwakilan pemerintahan kecamatan.

Menurutnya, anggota PPK harus menjaga netralitas, bersikap hati-hati  dalam melaksanakan tugas, berpedoman pada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas.

“Jaga prinsip-prinsip kerja penyelenggara secara profesional dan akuntabel, dan utamanya netralitas harus dijunjung tinggi,” pintanya.

Asmak juga meminta 75 anggota PPK untuk segera menyiapkan diri dengan tugas yang diberikan. Sebab KPU wonosobo saat ini terus melakukan percepatan dalam menjalankan tugas penyelenggara pada pemilu serentak tahun 2024.

“Saya minta siapkan fisik dan mental yang baik, susun skedul kerja sesuai arahan dari KPU dan tidak menunda pekerjaan, dan belajar lebih cepat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat mengatakan, anggota PPK harus memantapkan niat dan tekad dengan disertai bekal pengetahuan serta keterampilan, untuk dapat melaksanakan tugas sebagai PPK sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang ada.

“Anggota PPK harus bekerja secara profesional dan tetap menjaga netralitas. Setelah pelantikan, semua anggota PPK bisa  melakukan koordinasi dengan KPU dan pihak lain terkait, salah satunya yang terdekat dengan pemerintah kecamatan,” katanya.

Afif juga mengajak  kepada seluruh Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Wonosobo, bahwa dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum mematuhi kode etik sebagaimana tertuang dalam Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Saya berharap kepada KPUD, Bawaslu beserta seluruh penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Wonosobo agar benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (gus)

Kategori :