Larangan Pengecer Jual Gas 3 Kg Beratkan Pemilik Warung Kelontong

Selasa 17-01-2023,05:00 WIB
Reporter : Larasati Putri
Editor : Arief Setyoko

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI bakal membatasi penjualan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tingkat pengecer. Dengan demikian, pedagang warung kecil atau kelontong yang selama ini ikut menjual gas elpiji 3 kg sebentar lagi bakal dilarang.

Kebijakan ini tentu saja menimbulkan komentar negatif dari para pemilik warung kelontong di Kota Magelang, Jawa Tengah. Sejumlah pedagang menilai kebijakan itu aneh, bahkan terkesan menjauhkan masyarakat dari gas bersubsidi.

Muhammad Abdulrahman (35), pemilik warung kelontong di Jalan Perintis Kemerdekaan, Magelang Utara, Kota Magelang mengaku baru tahu kabar tentang larangan jual elpiji 3 kg bagi pengecer. Dia cukup kaget, karena sudah beberapa hari belakangan ini dia cukup sulit untuk bisa mendapatkan tabung gas berwarna hijau.

Ia mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah pusat melarang warung kecil atau pengecer menjual elpiji 3 kg. Apalagi, penjualan gas elpiji 3 kg termasuk yang mendominasi penjualan di warung kelontong miliknya.

"Warung kecil seperti punya saya tidak boleh jualan, tapi agen dan penyalur tetap boleh. Itu namanya mematikan usaha kecil," kata Abdulrohman, saat ditemui wartawan, Senin, 16 Januari 2023.

Seharusnya, kata Abdulrahman, pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemilik warung kelontong untuk menjual gas bersubsidi, agar usaha kecil dan sejenisnya tetap bertahan.

"Pedagang eceran dimatikan, sementara usaha besar seperti pangkalan dan agen justru semakin besar. Tidak adil menurut saya," tuturnya.

Ia bercerita, selama ini warung pengecer gas elpiji 3 kg dijadikan alternatif masyarakat apabila di agen dan penyalur kehabisan stok gas bersubsidi. Namun, dengan adanya aturan pelarangan ini, maka dia memastikan ke depannya masyarakat akan sulit mendapatkan gas elpiji bersubsidi tersebut.

"Terus terang kebijakan ini seolah-olah ingin menjauhkan masyarakat mendapatkan salah satu kebutuhan pokoknya, berupa gas bersubsidi," katanya.

Untuk sekarang, memang masyarakat yang tidak kebagian mendapatkan gas elpiji 3 kg di pangkalan atau agen bisa lari ke warung-warung kecil. Namun ketika aturan baru tersebut berlaku, maka masyarakat dipaksa untuk membeli gas elpiji nonsubsidi yang harganya terpaut mahal.

Dia menyebutkan harga gas elpiji ukuran 8,5 kg sebesar Rp115.000, sedangkan ukuran 12 kg dijual dengan harga Rp220.000.

"Masyarakat mulai digiring agar membeli gas elpiji nonsubsidi yang harganya berlipat-lipat lebih mahal," ucapnya.

Ia berharap, kebijakan itu diurungkan pemerintah. Dengan begitu, warung kecil masih bisa bertahan dan pembeli pun tidak kesulitan untuk mendapatkan salah satu kebutuhan pokok tersebut.

“Pedagang kan cuman membantu melayani masyarakat, menyediakan kebutuhan mereka, kadang konsumen kesusahan cari gas kesana kemari," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadi menegaskan, upaya pelarangan warung pengecer jualan LPG 3 kg ini semata demi penerimaan subsidi tepat sasaran. Di satu sisi, pemerintah juga sedang berupaya menambah jumlah agen penyalur resmi LPG.

Kategori :