WOW! Satpol PP Wonosobo Sita 131 Rokok Ilegal Tanpa Cukai dari Warung Kelontong
Satpol PP bersama timnya melakukan penyitaan sejumlah bungkus rokok pedagang toko kelontong di Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo-MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pendistribusian rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo masih banyak ditemui oleh tim petugas pengamanan.
Belum lama ini, operasi rokok ilegal digelar di dua toko kelontong di Kecamatan Sapuran dan menyita sebanyak 131 rokok yang terdiri dari 6 nama brand baru.
Penggeledahan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat awal Agustus 2023 lalu itu berdasarkan temuan tim intelijen baru-baru ini.
Kemudian, Satpol PP menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasinya.
"Setelah dapat laporan, kita kerahkan tim untuk menyelidikinya. Ternyata beberapa produk rokok ilegal memang benar di jual di 2 toko di Sapuran hingga 2 hari setelahnya, kita lakukan operasi," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Sumekto.
BACA JUGA:FENOMENAL! Ternyata Ada Tambang Emas di Bagelen Purworejo yang Beroperasi Sejak 1970
Diungkapkan, nama brand rokok yang melanggar ketentuan cukai itu disebutkan, terdapat 5 bungkus rokok bermerek Millenium dan 13 bungkus rokok merek HJS ditemukan petugas di lapak milik TE.
Kemudian ada sebanyak 20 bungkus merk Bless, 10 bungkus merek Bleck, 48 bungkus rokok Mango Top, dan 40 bungkus bermerek Fantastik dari toko kelontong milik SR.
Penyitaan digelar selama sekitar 3 jam lebih dan mendapatkan setidaknya sebanyak 131 bungkus rokok ilegal untuk diserahkan kepada Bea Cukai di Magelang.
BACA JUGA:WOW! Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Bea Cukai Magelang
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, Rame Istakhori menambahan, penjual rokok ilegal tersebut tidak mengindahkan regulasi resmi terkait cukai rokok.
"Ada beberapa yang tidak ada pita cukainya. Terus ada juga yang sudah memiliki pita cukai tapi salah peruntukan misalnya yang seharusnya rokok berisi 20 batang, tapi keterangan di pita cukai hanya 12 batang," jelasnya.
BACA JUGA:Bupati Temanggung: Pabrik Rokok Harus Beli Tembakau dengan Harga Pantas, Agar Petani Untung
Ia mengaku terpaksa menyita dagangan ilegal tersebut. Pasalnya, brand tersebut dinyatakan belum resmi berizin sehingga menyalahi aturan cukai yang berlaku hingga dapat memicu kerugian negara. (mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres