BPOM Sidak Makanan di Magelang, Ini Hasil Temuannya!
SIDAK. BPOM Semarang melakukan sidak di sejumlah toko modern di Kota dan Kabupaten Magelang, selama masa libur Natal dan Tahun Baru.-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang melakukan sidak di sejumlah swalayan di Kota dan Kabupaten Magelang untuk mengantisipasi peredaran makanan kedaluwarsa.
Sidak tersebut dilakukan secara bertahap di beberapa titik swalayan serta home industri makanan yang berada di Kota dan Kabupaten Magelang mulai Kamis 26 Desember 2024 hingga Rabu 1 Januari 2025, sepanjang masa libur Natal dan Tahun Baru 2025.
"Untuk produk makanan, minuman maupun parsel tidak kami temukan pangan yang kedaluwarsa ataupun yang tidak memenuhi syarat dan tanpa izin edar," kata Kepala BPOM Semarang Lintang Purba Jaya.
BACA JUGA:BBPOM Semarang Gelar Bimtek Kader Keamanan Pangan PKK Kabupaten Magelang
Namun demikian, Lintang menyebut, pihaknya masih menemukan beberapa pangan yang rusak atau tidak layak edar.
"Ada 148 pcs makanan ringan yang rusak di luar dari parsel tetapi masih didisplay, artinya belum diturunkan dan sudah kami tertibkan," kata Lintang.
Lebih lanjut, Lintang menuturkan, untuk produk yang rusak akan langsung dimusnahkan di tempat oleh para pelaku usahanya sendiri.
BACA JUGA:Pasar Temon Pinggir Sawah di Magelang, Tak hanya Suguhkan Makanan Jadul tapi jadi Ajang Adu Gagasan
"Ini juga bagian dari pemberian sanksi administratif secara langsung untuk produk tidak diedarkan," katanya.
Sedangkan terkait pangan impor yang 'viral' ataupun sudah ditarik dari peredaran, seperti Latio tidak ditemukan di kawasan Magelang.
Sementara itu, untuk pangan industri rumah tangga yang belum memiliki nomor izin edar, Lintang mengatakan, pihaknya terus mendorong kepada Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah untuk memberikan melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:BBPOM Semarang Berdayakan TP PKK Kabupaten Magelang Awasi Keamanan Pangan
"Kalau sudah lolos diimbau untuk segera diberi izin, terutama untuk produk pangan industri rumah tangga yang belum memiliki izin agar layak edar," imbuhnya.
Sebab, menurut Lintang ada beberapa indikator makanan menjadi tidak layak edar misalnya kemasan rusak dan menandakan tidak layak untuk dikonsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres