Dua Spesialis Penggasak Barang Kantor dan Sekolah Asal Bogor Diringkus di Purworejo

Selasa 17-01-2023,05:00 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dua orang spesialis penggasak barang kantor dan sekolah diringkus Unit Reskrim Polsek Butuh usai melakukan aksinya di SDN Kaliwatu Bumi Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo. Diketahui, mereka berasal dari Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Budiyono (36) dan Jodhiyanto (39). Polisi melakukan penangkapan setelah adanya laporan telah terjadi tindak pidana pencurian di kantor guru SDN Kaliwatu Bumi pada Selasa 10 Januari 2023 lalu.

“Kedua tersangka berhasil kita amankan di sebuah rumah kos di Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas beberapa hari yang lalu,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT, melalui Kapolsek Butuh AKP Agung Sutopo, Senin, 16 Jnauari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, dalam aksinya kedua pelaku menggasak barang milik SDN Kaliwatu Bumi berupa 13 chrome book, 3 Laptop merk Levono dan acer, serta proyektor merk Acer. Peristiwa itu terjadi pada saat jam pelajaran sudah selesai dan sekolah dalam keadaan sepi.

“Pelaku masuk kantor guru kemudian merusak pintu almari tempat penyimpanan dan mengambil barang-barang elektronik tersebut,” terangnya.
AKP Agung Sutopo menerangkan bahwa kedua tersangka merupakan warga Bogor yang sengaja datang ke Purworejo untuk mengincar sejumlah sekolah, salah satunya SDN Kaliwatu Bumi.

“Sebelumnya pelaku dari arah barat dan menginap di daerah Kutowinangun. Keesokan harinya mereka langsung melancarkan aksinya,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yakni 1 unit sepeda motor merk honda Beat warna Hitam Nopol F 3873 IZ, 1 buah helm merk honda warna hitam, 1 buah tas merk polo Desigh warna coklat, 1 buah tas merk polo Land warna coklat, 13 Unit chromeboo merk acer, 2 unit Laptop merk Lenovo, 1 1 unit Laptop merk Acer, dan 1 unit Projektor merk Acer.

“Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Purworejo dan terhadap keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (top)

Kategori :