Di Magelang Dua Pelaku Perusakan Motor Ditangkap, Eh Ternyata Mereka juga Pelaku Pencurian Mobil

Di Magelang Dua Pelaku Perusakan Motor Ditangkap, Eh Ternyata Mereka juga Pelaku Pencurian Mobil

BARANG BUKTI. Polisi mengamankan dua motor yang dibakar dan satu motor yang digunakan tersangka untuk membakar, Rabu, 22 Mei 2024.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES Sebanyak dua pelaku diamankan Polresta Magelang akibat tindakanya membakar 2 unit sepeda motor milik  warga Desa Kamongan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Aksi perusakan tersebut terjadi pada 9 Mei 2024 pukul 04.00 WIB.

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menyebut, kedua pelakunya yakni Agung Nugroho (38), warga Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang dan Abu Rozid.

Agung merupakan buruh slenggrong pasir Merapi, melakukan tindak kejahatan itu karena disuruh oleh tersangka lain, Abu Rozid yang juga suami siri korban, dengan imbalan uang.

BACA JUGA:YM Bhikkhu Dhammavuddho Thera Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KCBI

"Awalnya, tersangka Abu Rozid hanya menyuruh tersangka untuk mencelakai korban, bukan yang lain," kata Mustofa, saat ungkap kasus di Media Center Mapolresta Magelang, Rabu, 22 Mei 2024.

Abu Rozid merupakan warga Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Di hadarapan kepolisian, Abu Rozid menepis bahwa tudingan terhadapnya untuk membunuh mantan istrinya itu.

Latar belakang perasaan dendam Abu Rozid, kata Kombes Mustofa, karena pelaku merasa sakit hati ditinggalkan korban. Tersangka merasa kerepotan mengurus anak mereka yang berumur 6 tahun.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Magelang dengan Nilai Rp5 Miliar Berhasil Dibekuk

Kapolresta lalu mengungkap kronologis peristiwa yang menghanguskan 2 unit sepeda motor korban. Honda PCX warna hitam AB 577 IZ dan Honda Vario warna merah tahun 2007.

Pada 3 Mei 2024 lalu, tersangka Abu curhat kepada tersangka Agung. Dia sakit hati karena korban berselingkuh dengan pria lain. Lantas Abu menyuruh Agung untuk mencelakai korban.

Karena sampai beberapa hari gagal bertemu korban, Agung menawarkan untuk membakar sepeda motor korban yang selalu diparkir di teras rumahnya. Abu menyambut baik tawaran itu.

BACA JUGA:Proyek Jembatan ‘Indiana Jones’ di Ngembik Magelang Berdampak Jalan Bandongan-Windusari Rusak Parah

Berbekal minyak spirtus seharga Rp20.000, tersangka Agung melaksanakan rencananya pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kantong plastik berisi spirtus dilempar ke arah sepeda motor korban, disusuli lemparan sumbu kain hingga dua motor tersebut terbakar. Setelah itu tersangka langsung berlari meninggalkan lokasi," kata Mustofa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres