Di Magelang Dua Pelaku Perusakan Motor Ditangkap, Eh Ternyata Mereka juga Pelaku Pencurian Mobil
![Di Magelang Dua Pelaku Perusakan Motor Ditangkap, Eh Ternyata Mereka juga Pelaku Pencurian Mobil](https://magelangekspres.disway.id/upload/44a323ebabb2607e3f5c67c1c66473ef.jpeg)
BARANG BUKTI. Polisi mengamankan dua motor yang dibakar dan satu motor yang digunakan tersangka untuk membakar, Rabu, 22 Mei 2024.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
Fakta baru pun terungkap. Kedua tersangka itu merupakan pelaku pencurian mobil Avanza warna putih AA 1185 JG milik Eka Sumardjiati (42), warga Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, pada 28 April 2024 sekitar 11.30 WIB.
BACA JUGA:Rem Blong, Tronton Banting Setir Tabrak Pengendara Motor di Secang Magelang
Kapolresta Mustofa menyebut, tersangka hanya berbekal kunci duplikat. Awalnya, Abu Rozid dan Agung berhasil menggondol Avanza yang ditinggal kondangan oleh korban di depan RSIA Dusun Citran, Paremono.
Mobil milik mantan pacar tersangka Abu Rozid itu sempat disembunyikan di daerah Loano, Purworejo. "Tetapi bukan untuk dijual," kata Mustofa, mengutip pengakuan kedua tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat mengidentifikasi dan meringkus kedua tersangka.
BACA JUGA:Setelah Menempuh Perjalanan 60 Km dari Semarang, Bhikkhu Thudong Bangga Tiba di Candi Borobudur
Agung ditangkap di stasiun KA Kroya, Banyumas, saat akan kabur ke Jakarta. Sedang Abu dibekuk di sebuah rumah di Desa Giri Tengah, Kecamatan Borobudur.
Di sisi lain, dalam perkara pembakaran sepeda motor, kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Kemudian terkait kasus pencurian mobil Avanza, mereka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres