Tersangka Utama Duel Maut Temanggung Ditangkap di Yogyakarta, Awalnya Sakit Hati karena Hal ini
DIGELANDANG. Tiga tersangka kasus duel maut digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Temanggung-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Tiga tersangka diamankan Polres Temanggung. Mereka terjerat kasus duel maut yang menyebabkan satu nyawa melayang di lapangan Desa Nguwet Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung beberapa pekan lalu.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, kasus duel maut yang terjadi di lapangan tersebut, berawal dari sakit hati yang dialami oleh salah satu tersangka.
"Jadi awalnya ini dari sakit hati salah satu tersangka, yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini," jelasnya saat gelar perkara, Selasa 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Tragis! Duel Maut di Temanggung Turut Disaksikan Istri, Korban Meninggal Alami Luka Tusuk
Ia menyebutkan, tiga tersangka yakni Pelaku utama berinisial YS ditangkap di Yogyakarta. Disusul penangkapan dua tersangka lainnya, DW dan SN.
"Tersangka ditangkap oleh Resmob di Yogyakarta, pada pukul 11.00 di hari yang sama. Duel maut ini terjadi pada dini hari pada tanggal 10 Mei 2024," jelasnya.
Ia menjelaskan, tersangka merasa sakit hati saat istri dari tersangka dan korban melakukan video call.
Saat itu korban mengucapkan kata-kata yang membuat tersangka utama merasa sakit hati.
"Peristiwa duel tersebut dipicu oleh dendam tersangka SY terhadap korban, Milat Herdiansyah. Rasa tidak senang tersebut muncul karena permasalahan saat video call antara istri SY dan Milat, dengan Milat yang memanggil tersangka SY dengan sebutan Maling," jelasnya.
Menurutnya, antara korban dan tersangka sama-sama residivis. Tersangka utama residivis kasus pencurian sedangkan korban merupakan residivis kasus narkoba.
BACA JUGA:Acung-acungkan Sajam di Jalan Raya Pringsurat Temanggung, Dua Anggota Geng Dibekuk
"Saat duel juga disaksiskan oleh istri dari korban, setelah duel korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Korban diduga kuat meninggal karena terkena tusukan benda tajam hingga tebus keparu-paru, sehingga menyebabkan pendarahan hebat," terang Kasatreskrim.
Awalnya, duel tersebut direncanakan dilakukan dengan tangan kosong. Namun, karena kalah dari korban yang menggunakan senjata "keling" / knuckle duster, DW kemudian mengambil pisau dan menusuk punggung korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres