Seorang Warga Temanggung Nekat Nyuri Motor Tetangga Dekat, Ini Alasannya

Seorang Warga Temanggung Nekat Nyuri Motor Tetangga Dekat, Ini Alasannya

DIGELANDANG. Tersangka kasus pencurian sepeda motor digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Temanggung.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Mencuri sepeda motor milik tetangga dekat, TU, (31) warga Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor. Saat itu korban sama sekali tidak mengira jika pelaku pencurian adalah tetangga korban sendiri.

"Sama sekali tidak ada rasa curiga, namun ternyata yang tega mencuri sepeda motor adalah tetangganya," terangnya, Rabu 11 September 2024.

BACA JUGA:Curi Tablet di SD Sapuran Wonosobo, Residivis Kambuhan Dicokok Polisi

Dijelaskan, dari laporan korban kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat korban tinggal, dari keterangan korban ditemukan titik terang akan hilangnya sepeda motor milik korban.

Menurutnya, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya petugas bisa mengungkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut, pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari rumah korban di Kecamatan Gemawang.

Dijelaskan, tersangka nekad melakukan pencurian sepeda motor yang tak lain adalah milik tetangganya sendiri, lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.

"Tersangka melihat sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah korban. Kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan merusak rumah kunci  menggunakan obeng dan tang," terangnya.

BACA JUGA:Motor Rusak, Curi Motor, Penjual Cilok di Temanggung Ditangkap Polisi

Ia menambahkan, setelah itu pelaku berusaha untuk menghidupkan sepeda motor tetapi tidak berhasil dan didorong ke rumah pelaku.

"Karena tidak dapat menjual sepeda motor tersebut dan tidak berani menggunakan, sepeda motor tersebut dititipkan di rumah teman pelaku," terangnya.

Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Merk Honda Beat, Tahun 2017, Nomor polisi AA-4197-Y, dan sejumlah barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Berkat Uploadan Kamera, Pencuri Kopi di Temanggung Berhasil Ditangkap

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,"terangnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres