KABUPATEN MAGELANG,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Ironis pasangan suami-istri (pasutri) diringkus polisi dalam kasus peredaran narkoba di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Pasangan tersebut merupakan residivis kasus serupa.
Adapun pasangan tersebut berinisial GAN (41) dan ARS (32). Mereka ditangkap karena diduga menjual sabu-sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp500.000. "Sepasang suami istri yang diamankan ini yakni GAN (laki-laki) pedagang dan ARS (perempuan) karyawan swasta,” ucap Plt Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun, Rabu (18/1/2023) siang. Penangkapan GAN adalah hasil pengembangan kasus peredaran pil alprazolam. Sebelumnya, polisi menangkap AP (23), warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, karena memiliki 155 butir psikotropika golongan IV itu. Dari tangan kedua tersangka menurut Plt Kapolresta Magelang, tim Resnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan satu plastik klik transparan berisi serbuk kristal di dalamnya terdapat potongan sedotan plastik warna hitam dengan silakan plastik warna hitam. Dalam plastik itu terdapat barang bukti jenis sabu seberat setengah gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu kotak warna silver, dua pipet kaca, dua unit HP, satu unit mobil roda empat merk Daihatsu Sigra. Adapun rekam jejak pelaku GAN pernah ditahan pada 2018 karena mengedarkan pil alprazolam. Dirinya dihukum penjara selama satu tahun. Sedangkan ARS residivis kasus serupa pada 2011 dan dipenjara selama empat tahun. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika. Sajarod menambahkan, tersangka ditangkap di kediamannya ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari hasil pengembangan itulah, pihaknya melakukan penelusuran ke rumah tersangka Pasutri ini. “Dari hal itulah kita dapati barang bukti. Sehingga kita amankan suaminya karena ada keterkaitan istrinya juga turut diamankan,” jelas Sajarod. Peran kedua pelaku Pasutri ini berbeda-beda. Dimana sang suami ke luar mencari barang hingga ke Salatiga setelah barang didapat lalu dipecah-pecah. Usai dipecah barang tersebut diserahkan oleh GAN ke ARS istrinya untuk selanjutnya dipasarkan. “Tapi pelaku juga mengonsumsi setelah dilakukan tes urine mereka dinyatakan positif,” imbuh Sajarod. Pasangan suami istri ini guna mempertanggungjawabkan perbuatan kini ditahan di Mapolresta Magelang.(cha)Ironis! Residivis Pasutri di Magelang ini Kompak Bisnis Narkoba
Kamis 19-01-2023,09:04 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Malik Salman
Tags : #polresta magelang
#pasutri pengedar narkoba
#pasutri di magelang kompak bisnis narkoba
#kecamatan candimulyo
#kasus narkoba di magelang
#kasus narkoba
#kabupaten magelang
#berita magelang
Kategori :
Terkait
Senin 11-11-2024,19:00 WIB
Sopir Truk Terjepit Usai Terlibat Kecelakaan di Depan Bakso Pak Kribo
Kamis 24-10-2024,13:04 WIB
Berkas Perkara Kasus Asusila Pengasuh Ponpes di Tempuran Magelang Sudah Lengkap
Selasa 15-10-2024,14:35 WIB
Kurir Ganja 2 Kg di Magelang Berhasil Ditangkap, 1 Masih Buron
Senin 14-10-2024,13:23 WIB
Hendak Tawuran Sekelompok Remaja Bersajam Diciduk, 1 Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak
Senin 23-09-2024,16:11 WIB
Sekda Kabupaten Magelang Resmikan Gedung Traffic Management Center Polresta Magelang
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,21:13 WIB
VIVIZ Tampil di Indonesia Desember Besok! Penggemar Era Gfriend Wajib Merapat
Kamis 21-11-2024,18:13 WIB
Realisasi APBN 2024 di Magelang
Kamis 21-11-2024,19:00 WIB
Pasca Longsor di Bruno, Purworejo Perkuat Koordinasi Tanggap Bencana
Jumat 22-11-2024,06:30 WIB
Alasan Gunung Pangonan Dieng Cocok Buat Kaum Estetik!
Jumat 22-11-2024,07:00 WIB
3 Penawar Hati yang Sakit Menurut Ibnul Qoyim
Terkini
Jumat 22-11-2024,07:00 WIB
3 Penawar Hati yang Sakit Menurut Ibnul Qoyim
Jumat 22-11-2024,06:30 WIB
Alasan Gunung Pangonan Dieng Cocok Buat Kaum Estetik!
Jumat 22-11-2024,06:00 WIB
Tertawa yang Dilarang Dalam Islam
Kamis 21-11-2024,21:13 WIB
VIVIZ Tampil di Indonesia Desember Besok! Penggemar Era Gfriend Wajib Merapat
Kamis 21-11-2024,21:01 WIB