MEDAN, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Seakan tak pernah usai kekerasan yang memanfaatkan jabatan pangkat orangtua untuk berlagak bagai jagoan.
Bersumber dari akun twitter @mazzini.gsp penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang kuliah di luar negeri bernama Aditsyah Hasibuan anak dari Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achirudin Hasibuan.
Hanya karena masalah DM di Instagram serta salah paham berbuntut penganiayaan tersebut terjadi.
Dari informasi yang beredar penganiayaan tersebut terjadi pada Desember tahun 2022 dan bertempat di rumah AKBP Achirudin Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
BACA JUGA:Pemotor Plat AA, Praka ANG Bakal Dikenai Sanksi Usai Tendang Motor Ibu-ibu dan Anaknya
Awalnya, korban penganiyaan, Ken Admiral bersama teman-temannya hendak menagih pertanggungjawaban kepada Aditsyah karena telah melakukan pengerusakan mobilnya dan melakukan pemukulan terhadap Ken Admiral pada 21 Desember 2022.
Namun, bukannya mendapatkan ganti rugi, Ken Admiral malah mendapat kekerasan dari Aditsyah Hasibuan. Parahnya lagi, ayah Aditsyah, AKBP Achirudin Hasibuan terkesan membiarkan kekerasan tersebut terjadi hingga Ken Admiral babak belur dan lebam.
Tak hanya mendapatkan tindakan kekerasan, Ken Admiral bersama rekannya juga mendapat todongan senjata laras panjang.
BACA JUGA:Jempol Untuk Netizen, Oknum TNI Pemotor Plat AA Akhirnya Minta Maaf
Setelah kejadian tersebut Ken Admiral beserta teman-temannya melakukan melapor ke pihak kepolisian.
Hasil dari gelar perkara tanggal 25 April 2023 bahwa Aditsyah Hasibuan telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan proses penahanan.
Sementara itu Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adjiono membenarkan jika perwira Polda Sumut tersebut ditahan selama proses penyidikan hingga nanti sidang kode etik dilakukan.
"Tentu, kalau melakukan pelanggaran kode etik akan kita tahan dan di tempatkan khusus," ucapnya saat konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023.
BACA JUGA:Oknum TNI Plat AA Tendang Motor Ibu-ibu, Panglima Minta Maaf
Dudung Adjiono mengatakan, meskipun AKBP Achirudin Hasibuan sudah ditahan, tetapi belum ditetapkan ssbagai tersangka. Penetapan tersangka ini baru bisa dilakukan setelah sidang kode etik dilakukan.