Tak Perlu Lama-lama, Perizinan di Kota Magelang Hanya 1 Hari Selesai

Selasa 09-05-2023,17:47 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

"Jangan sampai hanya kendala sedikit bisa hambat investasi. Kita juga harus tegas, kalau syarat tidak dilengkapi kita kasih peringatan,” tandasnya.

Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, Vivi Eri Setyowati menuturkan, sesuai dengan standar pelayanan (SP) dan SOP, waktu pengurusan perizinan selama 3 hari. Bahkan, untuk izin tertentu bisa lebih cepat, yakni hanya satu hari selesai.

"Bulan April lalu rata-rata kita selesaikan izin hanya 1 hari, seperti izin nakes dan penelitian. Pemohon masukkan berkas lengkapi di pagi hari, sore hari sudah selesai izinnya. Kecuali memang izin yang lain, seperti reklame, trayek, dan lainnya bisa lebih dari 2 hari,” terangnya.

Ia menyebutkan, terdapat sekitar 86 jenis izin yang bisa dilakukan melalui aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik (Si Cantik). Kalau yang di OSS ada 1.082 jenis izin yang bisa dilayani.

"Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi perizinan untuk mempermudah dan mempercepat prosesnya,” imbuhnya. (wid)

Kategori :