TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Temanggung hingga saat ini masih cukup tinggi. Oleh karenanya, pemerintah kabupaten menargetkan angka kemiskinan ekstrem ini bisa nol persen pada tahun 2024 mendatang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Temanggung Dwi Sukarmei menyebutkan, angka kemiskinan ekstrem ini berbeda dengan angka kemiskinan biasa.
Untuk angka kemiskinan ekstrem saja di Kabupaten Temanggung masih 0,96 persen, dengan jumlah penduduk miskin ekstrem sebanyak 7.510 orang.
"Masih cukup tinggi jadi memang butuh kerja keras untuk menuntaskan angka kemiskinan ekstrem di Temanggung," katanya, Senin, 22 Mei 2023.
BACA JUGA:Bupati Temanggung Lepas 654 Jamaah Haji di Graha Bhumi Phala
Menurutnya, yang masuk dalam kategori angka kemiskinan ekstrem yakni salah satunya pengeluaran per harinya tidak lebih dari Rp12.000, tidak bekerja sama sekali, tidak punya keluarga dan kerabat, dan tidak punya tempat tinggal.
Dijelaskan, pihaknya sudah melakukan pendataan terkait dengan angka kemiskinan di Temanggung, dari sebanyak 20 kecamatan dan 288 desa ada beberapa desa yang penduduknya masih termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Sejumlah desa tersebut yakni, Desa Tlogopucang Kecamatan Kandangan dan Desa Mudal Kecamatan Temanggung, kedua desa ini menjadi target utama dalam pengentasan kemiskinan ekstrem, karena menjadi desa terbanyak dalam angka kemiskinan.
Ia menjelaskan ada beberapa strategi untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA:Dukung Penolakan RUU Pertembakauan, Kementan Tanam Tembakau di Lereng Sumbing
Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan.
Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dan Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.
Selain itu juga ada langkah-langkah yang dilakukan dalam mengejar target penurunan kemiskinan ekstrem, Penyusunan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Pembentukan Satgas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Surat Edaran Bupati kepada Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, ataupun Lembaga non-pemerintah lainnya untuk bersama-sama dan bersinergi memerangi kemiskinan.
"Menyamakan persepsi mengenai teknis penyediaan data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, menyiapkan data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," jelasnya.
BACA JUGA:Atasi Persoalan Masyarakat, Polres Temanggung Luncurkan 283 Personel Polisi RW