MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Pemkot Magelang meninjau ulang kawasan perdagangan strategis Kota Magelang, Shopping Center pada Kamis, 25 Mei 2023.
Tujuan peninjauan ulang ke kawasan perdagangan Shopping center itu merupakan tindak lanjut dari habisnya sewa kontrak yang dilakukan antara penyewa dengan pihak Pemkot Magelang per Maret 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Susilowati menerangkan, hampir seluruh penyewa di Ruko Shopping Center telah habis kontrak sejak Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Strategi DLH Kota Magelang Perpanjang Usia TPSA Banyuurip yang Sudah Overload
“Dari 30 penyewa, tersisa 8 orang penyewa ruko yang masih memperpanjang kontraknya,” terang Susilowati di sela-sela kunjungan ke Shopping Center, Kota Magelang.
Kendati demikian, dirinya akan tetap meminta kepada para penyewa yang tersisa untuk segera pindah apabila proses persertifikatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat telah keluar.
“Setelah keluar sertifikatnya mau tidak mau sisanya harus segera menyelesaikan kontraknya, karena lahan milik Pemkot Magelang ini akan mulai di lelang,” lanjutnya.
BACA JUGA:Seleksi Sekda Kota Magelang, HIR Jatmiko : Harus Lebih Terbuka dan Transparan Lagi
Kata Susilowati, Ruko Shopping Center akan dipasrahkan kepada investor yang berminat untuk mengubah gedung lawas itu menjadi kompleks perdagangan tepat guna yang menarik penghunjung.
Sedangkan dari segi pembiayaan, Shopping Center direncanakan dibangun melalui stimulus dana dari para investor juga.
“Namun kalau memang memungkinkan disupport Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ya akan kita bantu, tetapi untuk sekarang APDB sedang difokuskan untuk pembangunan Balai Kota,” tuturnya.
BACA JUGA:Tim Pansel Kirim 3 Nama Calon Sekda, Walikota : yang Penting Bisa Momong
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Syaifullah menjelaskan, kawasan perdagangan Shopping Center akan dikaji ulang.
“Hal ini berguna untuk memaksimalkan potensi dari Ruko Shopping sendiri, sehingga kebermanfaatkan sesuai dengan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA:Sudah Tidak Relevan Lagi, DPRD Kota Magelang Bakal Revisi Perda Tempat Kos dan Tarif Parkir