MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Syariat menganjurkan daging qurban hendaklah dibagi-bagikan sehingga bisa dinikmati oleh orang banyak.
Namun tak jarang, ada sebagian orang yang mendapatkan bagian daging qurban yang berlebihan.
Bingung mau diapakan, di sisi lain mereka membutuhkan barang lain. Akhirnya orang tersebut menjual daging qurban untuk memenuhi kebutuhan yang lain.
BACA JUGA:Ingin Awet Muda dan Tidak Pelupa? Rutinkan Membaca Alquran!
Bagaimana hukumnya menjual daging qurban? Penulis mencoba mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum menjual daging qurban berdasar hadits Rasullullah Shallallahu 'alaihi wasallam :
1. Pendapat Imam Ahmad
Ketika Imam Ahmad ditanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala.
Secara logika suatu barang yang telah Anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi.
BACA JUGA:Siapa yang Berhak Menyembelih Hewan Qurban? Simak Syarat dan Ketentuannya!
BACA JUGA:Bacalah Doa Ini saat Keluar Rumah! Syetan Tak Akan bisa Mengganggu
2. Pendapat Imam Syafi'i
Imam Syafii juga berkata, Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah.
Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah.
Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban.
Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya.