Bolehkah Menjual Daging Qurban? Simak Keterangan Ulama dan Dalilnya!

Kamis 01-06-2023,11:03 WIB
Editor : Abu Hammam

Larangan para ulama di atas mengacu pada dalil, di antaranya sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima. (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih)

Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan.

Dalam hadits lain, Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban.

BACA JUGA:Begini Amalan Agar Dilapangkan Rezeki Menurut Gus Baha

Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya. (HR. Ahmad, mursal shahih sanad).

Hadits ini secara tegas melarang menjual daging hewan qurban.

Ali bin Abi Thalib berkata, Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan. (HR. Bukhari).

Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan.

Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain.

BACA JUGA:Ingin Pahala Paling Besar? Inilah Urutan Hewan Qurban yang Disyariatkan

Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang.

Shohibul Qurban Dianjurkan Makan Daging Qurban

Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu.

Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi.

Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424)

Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin.

Kategori :