Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran. (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425).
Semoga bisa menjadi referensi sehingga tidak keliru dalam mengamalkan fiqih qurban. (*)