6. Bukan orang yang hanya menginginkan harta dunia dalam beramal
Lebih baik lagi apabila orang yang mewakili adalah keluarga sendiri karena biasanya orang yang demikian lebih ikhlas dan lebih sungguh-sungguh di dalam mewakili keluarganya untuk berhaji.
Lalu siapa saja yang boleh diwakili dalam ibadah haji?
3 Golongan Orang yang Bisa Diwakili dalam Ibadah Haji :
1. Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radiallahu anhuma bahwa seorang wanita dari kabilah juhainah datang kepada Rasulullah salallahu alaihi wasalam dan berkata
“Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk haji tetapi beliau belum berhaji sehingga meninggal dunia, bolehkan aku menghajikan beliau? maka Nabi Salallahu alaihi wasalam bersabda : iya berhajilah untuknya, apa pendapatmu seandainya ibumu memliki hutang apakah engaku membayar hutangnya, tunaikanlah hutang kepada Allah karena Allah lebih berhak kamu tunaikan hutang kepadanya” (HR. Al Bukhari)
2. Orang yang Sudah Tua Renta dan Tidak Mampu Melakukan Perjalanan
Apabila seseorang mampu hartanya tetapi tidak mampu fisiknya secara terus menerus misal karena tua renta atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya maka dia mewakilkan hajinya kepada orang lain.
Dalilnya, dari Abu Rojin al Uqoili radiallahu anhu beliau datang kepada Nabi salallhu alaihi wasalam seraya berkata, "Ya Rasulullah sesungguhnya bapakku sudah tua tidak bisa haji, tidak bisa umrah, dan tidak bisa bepergian, maka Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda “Berhajilah untuk Bapakmu dan umrahlah untuk bapakmu” (HR. Abu Dawud , Attirmizi, An nasai dan Ibnu Majah, Sohih)
3. Orang yang Sakit dan Tidak Bisa Diharapkan Kesembuhannya Menurut Dokter yang Terpercaya
Hal ini dikiaskan terhadap orang tua renta yang tidak bisa melakukan bepergian.
Dan boleh seorang laki-laki mewakili seorang laki-laki sebagaimana dalam hadits Abu Rojin dan seorang wanita boleh mewakili wanita yang lain.
Demikian pula, boleh seorang wanita menghajikan laki-laki sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radiallahu anhuma bahwa seorang wanita dari kabilah Khot’am berkata kepada Rasulullah salallahu alaihi wasalam, Wahai Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji dari Allah atas hamba-hambanya telah datang dan bapakku dalam keadaan sudah tua renta tidak bisa tegak di atas kendaraan bolehkan aku menghajikan untuk beliau, beliau bersabda iya dan kejadian ini terjadi pada saat haji wada. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Diperbolehkan seorang laki-laki mewakili seorang wanita sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radiallahu anhuma bahwa seorang laki-laki datang kepada nabi salallahu alaihi wasalam dan berkata sesungguhnya saudariku bernadzar untuk berhaji dan dia sudah meninggal.
Maka nabi berkata kalau dia punya hutang apakah engkau membayarkan untuknya, laki-laki itu menjawab iya, beliau berkata maka tunaikanlan hutang kepada Allah karena Allah lebih berhak untuk ditunaikan (HR. Al Bukhari).