KJPP MBPRU Lakukan Penilaian Tanah untuk Proyek Pengendalian Banjir YIA di Purworejo

KJPP MBPRU Lakukan Penilaian Tanah untuk Proyek Pengendalian Banjir YIA di Purworejo

EKSPOS PENILAIAN. Tim KJPP melakukan ekspos penilaian sekaligus menyerahkan Bahan Penilaian atas hasil Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi 58 bidang tanah yang terdampak Pengadaan Tanah Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kaw-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Tim Penilai Pertanahan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (MBPRU), mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada Rabu, 13 November 2024.

Selain melakukan ekspos penilaian, tim juga menyerahkan Bahan Penilaian atas hasil Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi 58 bidang tanah yang terdampak Pengadaan Tanah Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Purworejo.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat II dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) serta di hadiri oleh instansi yang memerlukan tanah, yakni BBWS Serayu Opak dan tim dari KJPP MBPRU.

BACA JUGA:35.752 Bidang Tanah di Purworejo Ditarget Tersertifikasi Hingga 10 Desember 2024

Andri Kristanto menyebut, sebanyak 58 bidang tersebut tersebar di empat desa di Kecamatan Ngombol.

Masing-masing yakni Desa Pejagran (21), Wasiat (19), Jogoboyo (14), dan Tunjungan (4).

"Seperti penilaian sebelumnya yaitu terhadap 58 bidang, maka untuk yang akan dinilai oleh KJPP untuk 38 bidang ini, saya harap dari KJPP menilai secara profesional, valid, dan akurat sehingga dapat segera dilaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian hasil penilaian sesuai rencana,” sebutnya.

BACA JUGA:Bidang Tanah di 8 Kecamatan Purworejo Ditarget Bersertifikat 2026, Gemabatas Dimasifkan Dukung PTSL

Menurutnya, hasil kegiatan inventarisasi dan identifikasi telah dipaparkan oleh KJPP MBPRU dengan mekanisme penilaian yang dilaksanakan dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Yakni KJPP MBPRU akan bekerja selama enam hari kalender.

Serta penyerahan SK Tim Penilai oleh Ketua P2T dan penyampaian bahan penilaian kepada Tim Penilai sejumlah 38 bidang tanah yang terdiri atas lima desa dari total 9 Desa.

BACA JUGA:6 Bidang Tanah di Purworejo Terancam Konsinyasi, Tugas Pengadaan Tanah Bendungan Bener Selesai

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Diamankan Polda Jateng 

Hasil penilaian ini, lanjutnya, penyelesaiannya lebih cepat dari yang direncanakan yakni Jumat, 15 November 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres