Bidang Tanah di 8 Kecamatan Purworejo Ditarget Bersertifikat 2026, Gemabatas Dimasifkan Dukung PTSL

Bidang Tanah di 8 Kecamatan Purworejo Ditarget Bersertifikat 2026, Gemabatas Dimasifkan Dukung PTSL

PASANG PATOK. Pemasangan patok dilakukan pada kegiatan Gemapatas di Desa Ngemplak Kecamatan Gebang.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditargetkan mampu merampungkan seluruh bidang tanah yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Purworejo hingga 2026 mendatang melalui.

Guna mewujudkan target itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo memasifkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di sejumlah wilayah.

Salah satu kegiatan Gemapatas berlangsung di Desa Ngemplak Kecamatan Gebang pada Kamis (29/2) lalu. Gemapatas yang juga dilaksanakan secara serentak di sejumlah daerah di Jawa Tengah diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait program PTSL.

BACA JUGA:Ratusan Siswa Purworejo Ikuti Pesta Siaga

“Gemapatas ini merupakan salah satu langkah dalam persiapan untuk program PTSL di Purworejo. Gemapatas di Desa Ngemplak merupakan tahun kedua, tahun pertama di 2023 dipusatkan di desa Samping, Kemiri, sekarang ini ini di Ngemplak," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, Senin (4/3).

Diungkapkan, Desa Ngemplak akan diproyeksikan menjadi desa lengkap. Selain di Ngemplak, kegiatan ini juga dijalankan bersama desa lain di Purworejo yang mendapatkan manfaat program PTSL pada Tahun 2024.

"Desa lengkap, ini artinya seluruh bidang tanah diukur secara lengkap dan bersertifikat. Keuntungan dari desa lengkap, desa punya peta digital, misal ada perubahan atau bantuan insfrastruktur," ungkapnya.

Disebutkan, saat ini di Purworejo sudah ada beberapa desa di 2 kecamatan yang sudah berstastus desa lengkap. Pihaknya optimis pada 2026 ada sebanyak 8 kecamatan di Purworejo yang berstatus kecamatan lengkap.

"Sudah ada desa di beberapa kecamatan yang desa lengkap, kita proyeksikan 2026 nanti, separuh kecamatan di Purworejo bisa kecamatan lengkap tidak hanya desa lengkap" sebutnya.

BACA JUGA:DPRD Soroti Bangkrutnya Bank Purworejo, Jadi Pelajaran dalam Pengelolaan BUMD ke Depan

Lebih lanjut disampaikan, sudah selama dua tahun ini program PTSL dilaksanakan berbasis partisipasi masyarakat.

Tujuannya adalah sebagai upaya menggerakaan kesadaran warga untuk menjaga bidang tanahnya masing-masing.

Gemapatas ini juga memiliki slogan yang cukup menarik, yakni Pasang Patok Anti Cek Cok dan Anti Caplok.

"Dengan memasang patok atau tanda batas, karena dipasangnya patok, ini akan meminimalisir konflik atau sengketa batas tanah, ini akan mengamankan aset dengan kepastian bidang tanah, dan akan memberantas mafia tanah, banyak terjadi mafia tanah, dengan dipasang patok akan meminimalisir, standar patok terbuat dari beton, dengan panjang minimal 50 cm, kelihatan luar 20 cm," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres