DPRD Soroti Bangkrutnya Bank Purworejo, Jadi Pelajaran dalam Pengelolaan BUMD ke Depan

DPRD Soroti Bangkrutnya Bank Purworejo, Jadi Pelajaran dalam Pengelolaan BUMD ke Depan

BERI TANGGAPAN. Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi memberi tanggapan soal bangkrutnya Bank Purworejo, di gedung DPRD setempat.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Perumda BPR Bank Purworejo telah dinyatakan bangkrut dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kondisi Bank milik Pemerintah Kabupaten Purworejo itu mendapatkan perhatian dari Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran dalam pengelolaan BUMD ke depan.

Menurut Dion, ada sejumlah dugaan penyebab bangkrutnya Bank Purworejo. Salah satunya adalah faktor resiko yang tidak terukur dengan baik sehingga banyak kreditur berisiko tinggi di Bank Purworejo.

BACA JUGA:Malam Resepsi Puncaki HPN 2024 Pewarta Purworejo

"Bank Purworejo, salah satu BUMD milik Kabupaten Purworejo ke depan tentu harus kita evaluasi supaya tidak terjadi, terulang kembali di BUMD yang lain, harapannya tentu BUMD yang lain untuk bisa meningkatkan kinerjanya, khususnya secara penghasilan dapat menyumbang pendapatan asli daerah, maupun secara bisnisnya dapat bertahan," kata Dion saat dikonfirmasi usai memimpin Rapat Paripurna dalam Rangka Peringatan Hari Jadi ke-193 Purworejo di Gedung DPRD Purworejo, belum lama ini.

Menurutnya, Bank Purworejo sulit untuk diselamatkan lagi. Saat ini yang terpenting adalah pertanggungjawaban terhadap nasabah.

"Lha sudah dibubarkan, kita bicaranya sekarang sudah tidak penyelamatan lagi, karena izinnya sudah dicabut, lebih nanti kepada pertanggungjawaban. Keputusan dari OJK izin usaha sudah dicabut, ketika sudah dicabut nanti kita akan segera rapatkan, artinya hanya melaporkan dari pencabutan izin tersebut, untuk terkait dengan tindak lanjut berikutnya, tentu kami serahkan kepada pihak otoritas yang memiliki wewenang di bidang itu," terang Dion.

Dion juga mengimbau agar nasabah tidak khawatir dengan bangkrutnya Bank Purworejo.

BACA JUGA:Pasar Tani di Purworejo Perkuat Rantai Pasok Lokal, Bupati Minta Sinergitas Sektor Pertanian Ditingkatkan

"Nasib nasabah kan sudah dari Undang-undang Perbankan semuanya akan terjamin oleh OJK. Hak dan kewajiban nasabah ini saya kira semua terjamin oleh negara melalui OJK," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Dion, faktor pertama yang menyebabkan kebangkrutan adalah adanya pandemi Covid-19. Kemudian, faktor selanjutnya adalah para kreditur yang berisiko tinggi.

"Ya saya kira banyak faktor, satu tentu kita tidak bisa pungkiri, faktor pandemi Covid-19 kemarin, menyebabkan usaha yang selama ini melakukan kredit di Bank Purworejo, pinjaman, yang kemudian gagal bayar atau macet. Yang kedua mungkin faktor risiko yang boleh dikatakan tidak terukur dengan baik selama ini, sehingga terlalu banyak kreditur yang high risk (beresiko tinggi), ini yang saya kira harus menjadi evaluasi semuanya," ungkap Dion.

Kemudian, lanjut Dion, terkait dengan jaminan kemungkinan adalah aset-aset yang sulit dicairkan.
"Jaminan adalah aset yang mungkin liquiditasnya kurang, jadi pencairannya sulit dilakukan, ini yang kemudian menghambat arus kas yang ada di BPR Bank Purworejo menjadi kesulitan, apalagi dampaknya paling terasa setelah pandemi," tandas Dion. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres