MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Warga Kabupaten Magelang yang ingin membeli LPG 3 Kilo (kg) harus menggunakan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK). Saat ini, Pertamina sedang mengerjakan rekonsiliasi data.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menjelaskan, program pencocokan data gelombang kedua dilaksanakan di 11 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada awal Juni 2023.
Selain Kabupaten Magelang daerah lainnya antara lain Kabupaten Cilacap, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali dan Kota Yogyakarta.
BACA JUGA:Pesona Wisata Trianggulasi Glamping dan Harga Tiket Masuk Terbaru
Brasto mengatakan pada Minggu, 11 Juni 2023 dikutip dari Radar Tegal bahwa data tersebut akan dicocokkan dengan masing-masing distributor atau subbase resmi LPG 3 kg.
Ia menjelaskan, tujuan pencocokan data adalah agar LPG 3 kg dapat terkirim sesuai pesanan dan pencocokan data dilakukan secara bertahap dan berkala di seluruh Pertamina Patra Niaga dalam database.
BACA JUGA:Dhio Daffa, Pembunuh Satu Keluarga di Mertoyudan Divonis Seumur Hidup
Rekonsiliasi data merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri ESDM No. 37. 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Selain tepat sasaran, kata Brasto, distribusi elpiji harus lebih akuntabel dan transparan.
Dia menyebut, pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro ini, tanpa menggunakan atau memilki smartphone atau gadget milik konsumen.
BACA JUGA:Tren Retro Menggemaskan Terbaru Scoopy Stylo 160 Lengkap dengan Fitur dan Varian Warna
Data yang setara hanya akan digabungkan dengan data Penargetan Percepatan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Apabila KTP dan KK NIK terdaftar di P3KE dan datanya benar, konsumen dapat membeli 3 kg gas cair langsung dari subkontraktor atau pangkalan resmi. Konsumen dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK ke subseller atau pangkalan resmi, sehingga pendaftaran hanya dilakukan sekali," pungkasnya. (*)