BACA JUGA:Jumlah Hewan Kurban Tahun Ini di Magelang Diprediksi Melonjak
Dalam melaksanakan komunikasi publik, pihak-pihak yang memberikan pernyataan berkaitan dengan LSD dan PPR, harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke pejabat otoritas veteriner Kota Magelang guna menghindari informasi yang tidak tepat dan dapat menimbulkan kepanikan/kegaduhan di masyarakat.
Melakukan pengawasan di tempat penjualan hewan kurban (depo hewan kurban), tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R.
Petugas Tim Pengawasan dan Pemeriksa Hewan Kurban wajib melaporkan hasil pengawasan kepada pejabat otoritas veteriner Kota Magelang yang nantinya akan dilaporkan melalui ISIKHNAS. (hen)