Dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, KH Muslich Nyatakan Bangsa Indonesia akan Tetap Terjaga

Jumat 07-07-2023,23:00 WIB
Reporter : Rilis
Editor : Malik Salman

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Anggota MPR RI KH Muslich Zainal Abidin (ZA) mengatakan Sila Persatuan Indonesia dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bangsa Indonesia merupakan Negara Kebangsaan. Bangsa Indonesia memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena persatuan nasib, bangsa yang terikat pada tanah airnya.

“Bangsa Indonesia akan tetap terjaga dari kemungkinan mempunyai sifat chauvinistis. Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah-pecah,” tandasnya dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Magelang, Jawa Tengah, Jumat 7 Juli 2023.

“Persatuan juga menyiratkan arti adanya keragaman, dalam pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan,” tambahnya.

Dinyatakan, politisi senior PPP ini, Persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi sosial budaya, dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

“Yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat,” jelasnya.

Persatuan Indonesia, lanjutnya, merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia. Tujuannya melindungi segenap bangsa Indonesia dengan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.

“Perwujudan persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab,” jelas KH Muslich yang berasal dari Dapil VI Jateng ini.

Nasionalisme Indonesia, dijelasnya, mengatasi paham golongan, suku bangsa, dalam upaya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu, tidak terpecah-pecah.

“Hal ini sesuai dengan adanya alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya dihadapan peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai kalangan.

KH Muslich yang juga Anggora Komisi VIII DPR RI menyatakan, Persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi sosial budaya dan keamanan.

BACA JUGA:Hari Kependudukan Dunia 2023, Kepala BKKBN: Masyarakat Jadi Kuat Saat Perempuan dan Anak Diberdayakan

“Persatuan Indonesia iaIah persatuan kebangsaan Indonesia yang dibentuk atas bersatunya beragam latar belakang sosial, budaya, politik, agama, suku, bangsa,” tandasnya.

Dinyatakan, ideologi yang mendiami wilayah Indonesia bersepakat menyatakan sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu bendera Negara, satu bahasa Negara, satu Lambang Garuda Pancasila, serta satu Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

“Dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga ini, dan kemudian diejawantahkan dalam pasal- pasal di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambahnya.

Untuk itu, lanjutnya, semua peraturan perundang—undangan harus menjamin integrasi atau keutuhan ideologi dan teritori negara dan bangsa Indonesia sesuai.

“Tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat dilihat dari ketentuan tentang pilihan bentuk negara kesatuan yang tidak dapat diubah dengan prosedur konstitusional,” tutupnya. (rls/adv/man)

Kategori :