Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, KH Muslich ZA: Kedudukan Pancasila Ada di Atas Pilar Lain

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, KH Muslich ZA: Kedudukan Pancasila Ada di Atas Pilar Lain

EMPAT PILAR. Anggota MPR RI KH Muslich Zainal Abidin (ZA) memberikan penjelasan soal Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Magelang, Sabtu (25/2/2023). (foto: istimewa)--

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masuk dalam Empat Pilar MPR RI. Keempatnya tidaklah dimaksudkan memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda.

Demikian ditandaskan Anggota MPR RI KH Muslich Zainal Abidin (ZA) dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Magelang, Sabtu (25/2/2023). Sosialisasi ini diikuti puluhan orang dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan kalangan lain.

“Pada prinsipnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Dimasukkannya Pancasila sebagai bagian dari Empat Pilar, semata-mata untuk menjelaskan adanya landasan ideologi dan dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Dijelaskan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Pancasila menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan lainnya. Pilar NKRI dan Bhinneka Tunggal lka sudah terkandung dalam UUD 1945.

“Tetapi dipandang perlu untuk dieksplisitkan sebagai pilar-pilar tersendiri sebagai upaya preventif mengingat besarnya potensi ancaman dan gangguan terhadap NKRI dan wawasan kebangsaan,” kata KH Muslich yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI.

Diterangkan, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara.

“Pancasila juga tetap tercantum dalam konstitusi negara kita meskipun beberapa kali mengalami pergantian dan perubahan konstitusi. Ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan konsensus nasional dan dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat Indonesia,” tandas KH Muslich dari Dapil VI Jawa Tengah.

Pancasila, jelas pengasuh Pondok Pensantren Darul Istiqomah Tegalrejo Kabupaten Magelang ini, terbukti mampu memberi kekuatan kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu dimaknai, direnungkan, dan diingat oleh seluruh komponen bangsa. UUD 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya.

“Oleh karena itu, dalam negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satu pun perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama,” tandasnya lebih lanjut.

NKRI, lanjutnya, adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. Oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan NKRI menjadi suatu keniscayaan yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa.

“Dalam Pasal 37 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa NKRI tidak dapat diganggu gugat,” jelasnya.

Dibeberkan, Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan, kekuatan, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan datang.

“Oleh karena itu kemajemukan itu harus kita hargai, kita junjung tinggi, kita terima dan kita hormati serta kita wujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tandasnya.

Ditandaskan, empat pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa ini untuk bisa berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri.

“Setiap penyelenggara negara dan segenap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan, bahwa itulah prinsip-prinsip moral ke-Indonesia-an yang memandu tercapainya perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan Makmur,” jelasnya.

Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pengabaian, pengkhianatan, dan inkonsistensi yang berkaitan dengan keempat pilar tersebut bisa membawa berbagai masalah, keterpurukan, penderitaan dan perpecahan dalam perikehidupan kebangsaan.

Untuk itu, tambahnya, diperlukan adanya usaha sengaja untuk melakukan penyadaran, pengembangan dan pemberdayaan menyangkut empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara itu.

“Para penyelenggara negara baik pusat maupun daerah dan segenap warga negara Indonesia harus sama-sama bertanggung jawab untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar tersebut dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya. (rls/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: