Anggota MPR RI KH Muslich Tegaskan Pemilu Harus Dilakukan Teratur, Jujur, dan Terbuka
SOSIALISASI. Anggota MPR RI KH Muslich Zainal Abidin (ZA) saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Magelang, Jawa Tengah, Minggu (21/5/2023). (foto: ist)--
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menegaskan demokrasi merupakan manifestasi kedaulatan rakyat berupa penyerahan kepada rakyat untuk mengambil keputusan-keputusan politik dalam hidup bernegara. Sedangkan nomokrasi merupakan penyerahan kepada hukum untuk menyelesaikan berbagai pencederaan terhadap demokrasi dan hak-hak rakyat.
Demikian ditandaskan Anggota MPR RI KH Muslich Zainal Abidin (ZA) dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Magelang, Jawa Tengah, Minggu (21/5/2023).
“Dengan mengacu ketentuan yang demikian itu, adalah sebuah keniscayaan untuk membangun dan menegakkan demokrasi dan nomokrasi secara seimbang. Demokrasi dan nomokrasi berbicara pada aspek yang berbeda tetapi keduanya dapat diseimbangkan,” tandasnya.
Empat Pilar tersebut terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dijelaskan, demokrasi akan selalu berbicara aspek politik sehingga arah utamanya adalah bagaimana menegakkan kedaulatan rakyat. Sedangkan nomokrasi selalu berbicara pada ranah dan perspektif hukum, bagaimana hukum harus dikedepankan.
“Kedaulatan rakyat tanpa dikawal oleh hukum sudah dapat dipastikan akan mengarah pada kondisi tidak seimbang. Pasal-pasal terkait kedudukan dan keanggotaan MPR, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengembalikan pesan bahwa negara Indonesia itu berkedaulatan rakyat,” tandas Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Itu semua, lanjutnya, dilaksanakan menurut UUD 1945, menurut ketentuan-ketentuan konstitusi, yang menjadikan demokrasi lndonesia adalah demokrasi konstitusional. Konstitusi mengatur bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan langsung oleh rakyat. Semua anggota Lembaga perwakilan rakyat di Pusat dan Daerah juga dipilih langsung oleh rakyat.
“Pemilu harus dilakukan teratur, jujur, dan terbuka. Konstitusi menyatakan bahwa negara mengakui hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, demokrasi kita juga harus dijalankan dengan menghargai hak-hak asasi manusia,” jelas KH Muslich dari Dapil VI Jateng yang meliputi Kabupaten/Kota Magelang, Temanggung, Wonosobo dan Purworejo.
Dalam konteks demokrasi, dan pemerintahan daerah, lanjutnya, konstitusi mengakui dan sangat menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa, kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Penjabaran lebih lanjut Sila Keempat dalam UUD 1954, yaitu terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 alinea keempat, yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan,” paparnya. (rls/me/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: