(Hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasai dan yang lainnya dengan sanad yang hasan shahih, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albaniy rahimahullahu ta'ala).
Walaupun ada khilaf di antara para ulama terkait seseorang yang menyentuh kelamin, baik kelamin dia ataupun kelamin orang lain. Ada yang membatalkan ataupun tidak batal. Maka lebih amannya dan lebih berjaga-jaga, hendaknya seseorang yang memungkinkan dia berwudhu kembali, maka hendaknya dia berwudhu.
6. Makan daging unta
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ada seseorang bertanya kepada Nabi, "Apakah kami berwudhu setelah kami makan daging kambing?".
Maka Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan, "Bila kamu berkehendak maka silakan untuk berwudhu dan bila tidak maka tidak berwudhu bila setelah makan daging kambing."
Kemudian orang tersebut mengatakan kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam,"Apakah kita berwudhu setelah makan daging unta?"
Maka Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan, "Iya, berwudhulah kembali setelah makan dari daging unta." (Hadits riwayat Imam Muslim dan At-Tirmidzi).
BACA JUGA:8 Syarat Sahnya Wudhu, Hati-hati Kalau Kurang Wudhunya Bisa Batal
6. Murtad atau keluar dari agama Islam
Seseorang yang telah keluar atau murtad dari agama Islam maka seluruh amalannya gugur, termasuk kalau dia sudah berwudhu maka wudhunya batal.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam surat Al-Maidah ayat 5, yang artinya,"Barangsiapa yang telah mengkufuri imannya (dia telah menjadi kafir atau murtad) maka amalannya telah gugur."
Apabila seseorang melakukan perbuatan yang menggugurkan keimanan (murtad) maka dia harus melakukan mandi dan berwudhu.
7. Penyebab-penyebab untuk wajibnya mandi besar, seperti junub
Sesuatu yang mewajibkan seseorang untuk mandi, maka dia harus melakukan wudhu selain kematian. Misalnya, ketika seseorang junub maka wudhunya pun menjadi batal. Sehingga dia harus mandi besar dan di dalam mandi besar tersebut disunnahkan juga untuk berwudhu.
Demikian pembatal-pembatal wudhu yang harus dipahami. Jangan sampai kita tidak mengetahui pembatal-pembatal wudhu karena kalau wudhunya batal berarti shalatnya juga batal. (*)