Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo mengaku tidak bisa berbuat banyak karena izin yang mengeluarkan Pemerintah Pusat.
Termasuk, penindakan hukum juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. “Kami hanya bisa mendampingi saat warga demo pabrik,” tukasnya. (adv)