Komisi II Ngamuk, Banyak Pabrik Tak Berizin Berdiri di Kabupaten Tegal

Sabtu 15-07-2023,13:15 WIB
Reporter : YERI NOVELI
Editor : Tarjo

SLAWI, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Tegal geram karena banyak pabrik tak berizin yang mulai dibangun, bahkan ada beberapa yang hampir beroperasi di Kabupaten Tegal.

Komisi II menghendaki agar Pemkab Tegal tidak menutup mata. Utamanya petugas Satpol PP harus segera turun ke lokasi dan mengecek keberadaaan pabrik-pabrik tersebut.

"Silahkan dicek perizinannya, bila perlu dihentikan sementara pembangunannya sebelum izin keluar," tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan.

Dia menyatakan itu saat rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal, di ruang Komisi II, Kamis (13/7).

Ade tak menampik, perizinan dan penindakan itu memang kewenangan dari Pemerintah Pusat. Namun lokasi pabrik berada di Kabupaten Tegal, mestinya ada tindakan tegas dari dinas-dinas terkait di daerah. Karena, pendirian pabrik-pabrik tersebut tanpa dilengkapi perizinan. 

“Sebenarnya Satpol PP bisa melakukan penindakan dari perizinan Informasi Tata Ruang (ITR), karena izin ini menjadi kewenangan daerah,” katanya. 

Ade meyakini banyak pabrik yang melanggar, karena Perda RTRW belum diberlakukan. Ade sangat menyayangkan Pemkab Tegal kurang tegas. Sehingga banyak pabrik yang berdiri terlebih dahulu sebelum izinnya keluar. 

“Kami minta pabrik milik investor dalam negeri dan luar negeri yang nilai investasinya besar, untuk dihentikan sementara pembangunannya. Setelah izin keluar baru dilanjutkan,” tegas Ade. 

Sementara bagi pabrik yang sudah berdiri dan belum berizin, dinas terkait diminta untuk menfasilitasi agar segera mengurus izinnya.

"Jika tidak segera diurus izinnya, kami khawatir akan berimplikasi terhadap persoalan hukum," tandasnya.

Kabid Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Tegal, Taroyo membenarkan memang banyak investor besar yang belum mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Namun, investasi PMA menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Tidak hanya perizinan, tapi juga pengawasan.

"Perizinan menjadi kewenangan pusat, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak,” dalihnya. 

Plt DPUPR Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto menuturkan, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pabrik-pabrik belum ada, karena pintu masuk izin-izin lainnya yakni izin Amdal.

“Sebelum Perda RTRW diberlakukan, maka belum bisa mengajukan izin. Hingga kini, proses Perda tinggal menunggu penomoran di Pemprov Jateng,” ujarnya. 

Kategori :