Setelah mengamankan pelaku, polisi kemudian meminta agar pelaku mengeluarkan semua uang yang ada di saku mereka. Hasilnya, polisi menemukan uang pecahan Rp100 ribu mencapai Rp2,9 juta.
"Yang kami amankan ini rinciannya ada 29 lembar pecahan Rp100 ribu uang palsu. Sedangkan ada uang asli senilai Rp225 ribu," ujarnya.
BACA JUGA:Bawa Celurit Hendak Tawuran, Belasan Remaja di Banyumas Ditangkap Polisi
AKP Agus Supriyono menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yakni membeli rokok di warung-warung kecil atau kelontong dengan uang palsu.
Dengan membawa uang Rp100 ribu, otomatis pelaku akan menerima kembalian dalam bentuk uang asli.
Kini keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek setempat. Kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)