Retribusi Rusunawa Belum Belum Masuk PAD Temanggung

Kamis 27-07-2023,15:39 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Temanggung berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) bisa memberikan manfaat dan keringanan bagi masyarakat kurang mampu yang belum mempunyai tempat tinggal.

Ke depan diharapkan Rusunawa ini menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga ke depan PAD Temanggung bisa bertambah dari sektor retribusi daerah.

"Selama ini retribusi dari Rusunawa belum masuk ke PAD, harapan kami setelah ada payung hukum yang kuat, pengelolaan Rusunawa bisa di bawah Pemerintah Kabupaten Temanggung, sehingga bisa menambah PAD," harap Anggota Pansus 3 DPRD Temanggung, Andoyo, saat kunjungan ke Rusunawa, Kamis, 27 Juli 2023.

BACA JUGA:Dinkominfo Temanggung Ingatkan Milenial Bijak Bermedsos

Namun demikian Pansus meminta, penghuni Rusunawa untuk menjaga kebersihan lingkungan, sehingga Rusunawa yang sudah dibangun dengan anggaran miliaran rupiah tetap terjaga dengan baik.

"Terutama untuk kebersihan lingkungan, penghuni harus bersama-sama menjaganya, jangan sampai Rusunawa terlihat kumuh," pesan Andoyo yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Temanggung mengajukan Raperda terkait dengan pengelolaan Rusunawa di semua wilayah di Temanggung. Dengan Raperda ini ke depan pengelolaan Rusunawa bisa lebih baik.

"Sejauh ini pengelolaannya sudah baik, masyarakat yang menghuni Rusunawa juga sudah sesuai dengan aturan yakni masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.

BACA JUGA:Gandeng Unisri Surakarta, SMK Bhumi Phala Temanggung Cetak Jiwa Wirausaha Siswa

Slamet Eko Wantoro anggota Pansus lainnya menambahkan, dengan melakukan kunjungan ke Rusunawa ini, pihaknya jadi mengetahui secara pasti masyarakat yang mana yang sudah menghuni Rusunawa.

"Alhamdulillah dari semua Rusunawa yang kami kunjungi semua penghuninya sudah sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Disebutkan, di Kabupaten Temanggung setidaknya ada 6 Rusunawa yang sudah mulai dihuni oleh masyarakat. Dari 6 Rusunawa tersebut masih ada satu yang belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, sejumlah aturan yang harus dipenuhi untuk penghuni Rusunawa di antaranya, batas waktu tinggal di Rusunawa, pembaharuan perjanjian retribusi dan sejumlah aturan lainnya.

"Paling lama 3 tahun plus satu untuk lama tinggalnya, setiap tahun ada pembaharuan perjanjian tinggal di Rusunawa," jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Temanggung: P3K Digaji dari Dana Masyarakat, Kembalikan Haknya dengan Dedikasi

Kategori :